
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah tidak henti-hentinya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kali ini pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjual sabu-sabu.
Kapolsek Palu Utara Iptu Laata yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis (5/9/2019) membenarkan penangkapan suami istri terlibat dalam kasus sabu-sabu.
Dia mengatakan, penangkapan suami istri itu dilakukan pada Rabu (4/9/2019) malam sekira pukul 22.00 Wita di rumahnya Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial Sr (34) dan istrinya, Nr (35).
Dari lokasi penangkapan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu, dua badik, satu dompet kecil tempat penyimpanan sabu-sabu, dua telepon genggam, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu.
Saat ini pasangan suami istri itu sudah dibawa ke Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL















Komentar