Polda Sulteng Tetap Komitmen Tuntaskan Kasus Tersangka Hoax Yahdi Basma

WhatsApp Image 2019-09-17 at 12.31.24
Didik Supranoto

SultengTerkini.Com, PALU- Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara menanggapi pemberitaan di media ini berjudul “Polda Sulteng Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Tersangka Hoax Yahdi Basma”.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, terkait penanganan suatu perkara Polri bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Tidak pandang siapa pelapor atau korban dan siapa pelakunya, prosedur proses penyelidikan dan penyidikan harus diikuti,” kata Didik Supranoto kepada SultengTerkini.Com di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan, terkait penanganan kasus diduga penyebaran berita bohong atau hoax dengan pelapor/korban Longki Djanggola yang juga Gubernur Sulteng dengan tersangka Yahdi Basma, proses penyidikannya masih tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Kejati Sulteng.

Tentunya kata Didik, dalam proses penelitian yang dilakukan jaksa peneliti menganggap masih ada hal-hal yang dianggap kurang baik syarat formil maupun materil untuk dilengkapi oleh penyidik atau istilahnya P.18 (pemberitahuan pengembalian berkas perkara) dan P.19 (pengembalian berkas perkara dengan petunjuk yang harus dipenuhi).

Menurutnya, biasanya dengan P.18/P.19 tersebut penyidik dalam waktu 14 hari harus segera melengkapi dan mengirim kembali berkas perkaranya, upaya-upaya inilah yang sudah dilakukan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khuus Polda Sulteng dan pada prinsipnya Polda Sulteng tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secepatnya dan dipastikan tidak ada tebang pilih dalam menangani perkara.

Karena kata Didik, prosesnya juga diawasi oleh pengawas internal, baik oleh Itwasda, Propam Polda Sulteng maupun bagian pengawasan penyidikan, termasuk pada saat penentuan siapa pelaku, pasal apa yang dipersangkakan dan lain-lain sudah melalui prosedur gelar perkara yang diatur dalam manajemen penyidikan.

Terkait rencana aksi massa terkait penuntasan kasus Yahdi Basma, polisi mempersilakan saja karena itu diatur undang-undang, asal tidak mengganggu ketertiban umum atau pengguna jalan lain serta tidak berbuat anarkis, penyidik akan tetap bekerja secara profesional.

“Dan ingat proses masih dalam tahap penyidikan yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, sehingga belum ada keadilan, karena keadilan hanya dapat diberikan melalui persidangan nantinya yang digelar oleh pengadilan,” tutur mantan Kapolres Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu.

Didik menegaskan, Polri, khususnya Polda Sulteng tetap bekomitmen melaksanakan tugas sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku, tidak memandang siapa pelapor maupun terlapor.

“Ada mekanisme yang berlaku dan tetap akan dilaksanakan tanpa tebang pilih,” pungkas Didik Supranoto yang juga mantan Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara itu.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Dewan Adat di Sulawesi Tengah kembali melakukan pertemuan dengan pihak polda setempat untuk ketiga kalinya di sebuah kafe Kota Palu, belum lama ini.

Pertemuan tersebut dinilai belum memberikan gambaran kepastian penanganan hukum kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan beraroma fitnah oleh Yahdi Basma kepada Longki Djanggola.

Ketua Dewan Adat Kabupaten Donggala, Datu Wajar Lamarauna menegaskan, Dewan Adat sudah memberikan ultimatum dan tidak ada kompromi jika polda tidak lakukan penambahan pasal serta mempercepat proses P-21.

“Kita tunggu sampai hari Rabu. Ini juga tenggat waktu yang diberikan Dewan Adat Banawa dan Kemagauan Sindue,” tegas Datu Wajar Lamarauna kepada jurnalis, Sabtu (14/9/2019).

Dia mengatakan, tenggat waktu ini sudah dikemukakan dan disepakati oleh sejumlah Dewan Adat pada silaturahmi beberapa waktu lalu, yakni selama 10 hari.

Namun, jika tidak ada kepastian, maka sanksi givu segera dijatuhkan kepada penyebar hoax dan fitnah. Datu menceritakan pertemuan mereka dengan pihak polda ada semacam ketidakpastian hukum.

Datu menegaskan, bila polda dan aparat hukum tidak memberikan keadilan hukum terhadap kasus hoax dan fitnah menimpa Gubernur Longki Djanggola yang dilakukan oleh tersangka Yahdi Basma, maka jangan salahkan dewan dan masyarakat yang terpaksa harus bertindak sesuai dengan hukum adat istiadat di Bumi Tadulako atau Tanah Kaili.

Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Adat Palu, Dewan Adat Donggala, Dewan Adat Sigi, dan perwakilan adat Parigi Moutong. CAL

Komentar