
SultengTerkini.Com, PALU– Untuk ketiga kalinya, ratusan orang mengatasnamakan dirinya Forum Rakyat Anti Hoax kembali turun berunjukrasa mempertanyakan kasus hoax tersangka Yahdi Basma, anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tak kunjung tuntas.
Massa menggelar aksi di tiga tempat Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, yakni depan gedung DPRD Sulteng, mapolda, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Dalam aksi yang dipimpin Salim Baculu itu tampak puluhan pengurus dari Dewan Adat di Sulteng ikut turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.
Massa menuntut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar menggunakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 serta UU Nomor 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, dimana telah terjadi penghinaan keadatan di Sulteng.
Pihak lembaga adat menilai kasus hoax yang menimpa Longki Djanggola sebagai toma oge ri livuto oleh tersangka Yahdi Basma adalah bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik di muka umum karena dilakukan dengan cara mendistribusikan dan/atau menyebarkan berita hoax di jaringan grup WhatsApp.
Perbuatan itu dinilainya menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadatan masyarakat Sulteng.
Dalam aksi itu, pihak lembaga adat melalui Datu Wajar Lamarauna selaku Ketua Dewan Adat Donggala mengultimatum pihak penegak hukum selama satu pekan agar segera menuntaskan kasus tersangka hoax Yahdi Basma.
Dewan Adat berharap agar Polda Sulteng serius menangani dan menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami masih menunggu satu pekan kedepan, jika tidak, lembaga adat akan menjatuhkan givu (sanksi), givu, givu kepada Yahdi Basma,” kata Datu Wajar di hadapan sejumlah perwira menengah yang datang menemui massa mewakili kapolda.
Sanksi atau givu itu akan dijatuhkan pekan depan bila Polda Sulteng tidak segera menuntaskan kasus Yahdi Basma.
“Harapannya semoga kepolisian segera menuntaskan kasus itu sebelum givu dijatuhkan kepada Yahdi Basma agar rasa keadilan itu muncul di negeri ini,” tegasnya yang didampingi sejumlah pengurus Dewan Adat lainnya.
Datu juga memperingatkan kepada pihak kejaksaan untuk tidak bermain-main dalam penanganan kasus hoax tersebut.
“Jika pihak kejaksaan juga ikut bermain-main karena disana ada kader Nasdem, maka kami tidak peduli dengan itu semua. Kami adalah lembaga adat dan tidak terkait dengan posisi politik. Kami tidak berada di arena itu,” katanya.
Sementara itu, orator lainnya dari Forum Rakyat Anti Hoax itu menilai ada hal-hal dianggap tidak profesional yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus hoax tersangka Yahdi Basma.
Menurutnya, banyak kasus hoax yang ditangani pihak Polda Sulteng begitu cepat proses hukumnya, tetapi khusus kasus hoax tersangka Yahdi Basma sudah berapa bulan ini lamban penyelesaiannya.
“Jangan sampai masalah ini menyebabkan konflik di masyarakat, tentunya hal demikian tidak kita inginkan terjadi di Sulteng,” teriak salah seorang orator.
Karena begitu hukum tidak ditegakkan katanya, maka rakyat akan mencari keadilan di jalan dan akan menghukum yang bersangkutan.
Dalam aksi itu, massa juga meminta Kapolda Sulteng langsung yang memberikan penjelasan kepada rakyat mengenai proses hukum kasus hoax Yahdi Basma.
“Ini tanda tanya besar mengapa kasus itu tidak selesai, apalagi menyangkut toma oge, pemimpin kemasyarakatan. Pemimpin saja sudah berani dipermainkan semacam ini untuk menuntut keadilannya, apalagi rakyat biasa seperti kami,” katanya.
Tentunya hal itu menjadi catatan buruk kepada kepolisian. Apabila kasus itu tidak dituntaskan, maka rakyat tidak percaya lagi kepada pihak kepolisian.
Pihak pendemo menginginkan yang hadir menemuinya untuk memberikan penjelasan adalah Kapolda Sulteng.
Bila tidak, pihaknya akan menyurat kepada pimpinan Polri mendesak untuk mencopot Kapolda Sulteng.
“Copot kapolda sulteng karena tidak mampu menuntaskan kasus itu,” katanya.

Sementara itu, pihak Polda Sulteng yang diwakili AKBP Sirajuddin Ramly menyampaikan, kasus tersangka Yahdi Basma menjadi atensi pimpinan polda setempat.
Oleh karena itu katanya, bagi penyidik kasus Yahdi Basma menjadi prioritas.
Dia menjelaskan, pada 5 Agustus 2019 berkas perkara tahap I dikirim ke Kejati Sulteng, kemudian pada 15 Agustus terbit P-19 yakni petunjuk jaksa kepada penyidik untuk dipenuhi.
Penyidik telah menindaklanjutinya untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa.
Setelah itu penyidik mengirimkan kembali berkas perkara pada 27 Agustus, setelah diteliti oleh jaksa muncul P-19, petunjuk jaksa.
Saat ini kata Sirajuddin, penyidik berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan ahli tata negara dari Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Hasanuddin.
“Insya Allah hari ini selesai, kembali ke Palu segera melengkapi berkas. Insya Allah paling lama hari Selasa pekan depan kami akan kirim kembali berkas perkara dan kami sudah berkoordinasi secara intensif dengan jaksa supaya berkas tersebut diterbitkan P-21 atau lengkap berkas tersebut. Kita sama-sama berdoa dan mendorong supaya berkas tersebut segera terbit P-21,” kata mantan Kapolres Parigi Moutong itu.
Kemudian kata Sirajuddin, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka Yahdi Basma dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Aksi itu sempat diwarnai kericuhan saat berorasi di depan mapolda dan kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kericuhan terjadi saat massa mencoba memaksa masuk ke halaman kantor tersebut karena tidak ditemui oleh Kapolda dan kepala kejati Sulteng.
Namun situasi itu tidak berlangsung lama berkat kesigapan polisi yang mengamankan demo. CAL














Komentar