Sulteng Pertahankan Zona Hijau Pelayanan Publik Sejak 2015

WhatsApp Image 2019-09-19 at 14.16.45
GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola menghadiri Sosialisasi Ombudsman RI bertema Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi di Sulawesi Tengah bersama Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Gedung Polibu kantor gubernur setempat, Kamis (19/9/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola menghadiri Sosialisasi Ombudsman RI bertema Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi di Sulawesi Tengah bersama Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Gedung Polibu kantor gubernur setempat, Kamis (19/9/2019).

Gubernur Longki menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan sosialisasi pelayanan publik di Sulteng yang langsung disampaikan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai.

Gubernur juga mengucapkan selamat datang kepada Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Sulteng untuk menyampaikan langsung materi sosialisasi dan membagi inspirasinya.

Dia mengatakan, pada tahun 2018 ada dua hal penting dari hasil survei kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.

Pertama adalah setelah menunggu lama sejak tahun 2015 akhirnya bisa menembus zona hijau pelayanan publik.

Artinya saat ini Provinsi Sulawesi Tengah telah berdiri sejajar dengan provinsi lain yang sudah lebih dahulu memasuki zona hijau tersebut.

Untuk prestasi itu, Gubernur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah, juga kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah serta jajaran yang tiada henti melakukan supervisi pemerintah provinsi setiap tahunnya.

Kemudian kedua, melalui unit pelayanan terpadu satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulteng, di tahun yang sama, Sulteng juga sukses menjadi satu-satunya peraih predikat hijau untuk kompetensi di Indonesia.

Dia menuturkan, selama empat tahun berturut-turut meraih zona hijau serta masuk lima besar PTSP di Indonesia yang sudah tentu hal ini sangat membanggakan bagi daerah dan sekaligus inspiratif bagi pemerintah daerah yang lain untuk berpacu menghadirkan pelayanan publik yang prima.

Gubernur juga menuturkan, pada 17 Juli 2019 lalu, pihaknya telah bersepakat menandatangani komitmen bersama pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sebagai tindak lanjut bagi provinsi yang sudah memasuki zona hijau.

Hal ini adalah progres positif bagi pemerintah provinsi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Sulteng.

Gubernur juga menyinggung soal pemindahan ibukota Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur, dimana Sulteng merupakan provinsi tetangga terdekat.

Dia berharap, Sulawesi Tengah bisa menjadi tetangga yang baik dalam artian bisa bekerjasama, menyediakan dan memasok segala kebutuhan ibukota baru, dengan menghadirkan pelayanan publik terbaik tanpa maladministrasi.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyampaikan apresiasi kepada gubernur, bupati, walikota Palu, TNI dan Polri yang didukung pemerintah pusat yang telah bahu membahu melakukan langkah-langkah pemulihan dampak bencana di Sulteng.

Amzulian berharap agar terus meningkatkan standar pelayanan publik kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan terus meningkatkan kualitas pemerintahan yang baik agar kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintahan dapat meningkat.

Ketua Ombudsman RI juga menambahkan, seluruh penyelenggara pemerintah merupakan orang-orang pilihan yang diberikan kewenangan untuk melayani masyarakat, sehingga teruslah melakukan upaya perbaikan pelayanan.

“Jangan suka menimbulkan kegaduhan untuk meningkatkan popularitas pribadi karena hal tersebut banyak menimbulkan kerugian kepada banyak orang dan janganlah kita sombong karena sifat sombong akan menimbulkan ketidakbaikan untuk banyak orang,” katanya. CAL

Komentar