Polsek Bungku Selatan Tangkap Warga Asal Kolaka Bawa Sabu-sabu

WhatsApp Image 2019-09-20 at 22.17.26
APARAT Polsek Bungku Selatan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menangkap tersangka sabu-sabu asal Kolaka, Sulawesi Tenggara (tengah pakai topi). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Aparat Polsek Bungku Selatan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Pelaku kasus sabu-sabu yang ditangkap aparat itu bernama Sarmin Nur (32), warga asal Kolaka, Sulawesi Tenggara yang tinggal di sebuah indekos Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir.

Kapolsek Bungku Selatan, Ipda Budi Prasetyo yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Ahad (21/9/2019) membenarkan penangkapan seorang pelaku sabu-sabu tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap Sarmin dilakukan pada Kamis (19/9/2019) sekira jam 11.00 Wita di pos kehutanan Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir.

Saat itu aparat Polsek Bungku Selatan sedang melakukan pengawasan dan patroli ke wilayah Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir.

Petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang berada di pos kehutanan Desa Buleleng.

Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas lalu mendekati orang tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, polisi menemukan dari dalam tas tersebut satu paket berisi sabu-sabu.

Selain sabu-sabu seberat 9 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, macis gas, power bank, dua unit telepon genggam, sebilah badik, serta uang pecahan Rp 100 ribu selembar, Rp 10 ribu dua lembar, Rp 5 ribu empat lembar, Rp 2 ribu dua lembar, dan Rp 1.000 tiga lembar.

Atas kejadian itu, polisi lalu menggiring pelaku ke Mapolsek Bungku Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut.

“Orang tersebut sudah merupakan sasaran atau target operasi selama ini dari Polsek Bungku Selatan,” kata orang pertama di Bungku Selatan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sarmin dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka tadi malam sudah dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas mantan KBO Satuan Lalu Lintas Polres Donggala itu. CAL

Komentar