Rencana Investasi di KEK Palu Rp 92,4 Triliun, Serap 97.500 Tenaga Kerja

WhatsApp Image 2019-09-24 at 14.14.21
GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola membuka kegiatan Forum Group Discussion Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Palu di Restoran Kampung Nelayan, Selasa (24/9/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola membuka kegiatan Forum Group Discussion Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu di Restoran Kampung Nelayan, Selasa (24/9/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Sulteng, Sandra Tobondo menyampaikan laporannya, KEK Palu saat ini terdapat empat investor yang telah berproduksi dengan nilai realisasi investasi Rp 159.307.760.000.

Selain itu juga ada lima investor yang sudah melaksanakan konstruksi dan leand clearing di KEK Palu dengan total nilai investasi Rp 2.026.510.000.000,, serta 11 investor yang sudah memiliki NIB di KEK Palu dengan total nilai investasi Rp 4.233.480.420.000.

Sandra Tobondo mengatakan, potensi besarnya investor berinvestasi di KEK Palu akan lebih besar dengan adanya pemindahan ibu kota negara di Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Panajam Timur.

Maka salah satu upaya adalah melakukan evaluasi menyeluruh tentang KEK Palu, sehingga dapat diketahui permasalahan perkembangan KEK Palu dan dapat mencari solusinya.

Sementara itu, Gubernur Longki Djanggola menuturkan, KEK Palu adalah salah satu dari 12 KEK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Khusus untuk KEK Palu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu.

Dimana KEK Palu berdasarkan potensi dan keunggulan geostrategis, memiliki bisnis utama yaitu industri agro, pertambangan, industri manufaktur, dan logistik dengan rencana investasi sampai 2025 adalah Rp 92,4 triliun dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 97.500 orang.

Gubernur mengatakan, sesuai peta zona ruang Rawan Bencana Palu dan sekitarnya, pada saat terjadinya bencana alam gempa bumi, likuefaksi, dan tsunami, KEK Palu tidak masuk dalam kategori zona merah, sehingga KEK Palu diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah karena menjadi pusat pengolahan bahan baku, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Maka dari itu pengembangan KEK seharusnya memenuhi harapan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus yakni untuk menciptakan kawasan-kawasan yang menarik sebagai tujuan investasi.

Dia menambahkan, arahan presiden yang disampaikan pada pidato visi Indonesia di Sentul, Jawa Barat pada 14 Juli 2019, prioritas pemerintah dalam lima tahun ke depan antara lain, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, mendorong investasi, reformasi birokrasi; serta penggunaan APBN yang efektif dan efisien.

Berdasarkan arahan tersebut investasi menjadi hal yang paling menonjol dalam pelaksanaan visi pemerintah ke depan.

Selain hal tersebut, keputusan penting Presiden Jokowi yang ditetapkan pada 26 Agustus 2019 mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, menjadi daya magnet yang kuat.

Dimana Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah penyangga ibu kota baru dapat berperan dalam penyediaan sejumlah investasi terkait dengan pemenuhan kebutuhan ibu kota negara yang baru nanti sehingga KEK Palu akan menjadi primadona saat ini dan ke depan akan menjadi daya tarik untuk investor.

Gubernur Longki juga menyampaikan harapannya dalam rangka kenyamanan dan keamanan investor dalam berinvestasi di KEK Palu.

Dia mengharapkan agar hambatan-hambatan dalam rangka pelaksanaannya dapat diselesaikan seperti Pemerintah Kota Palu segera dapat menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan.

Selanjutnya Pemerintah Kota Palu segera menyerahkan barang milik daerah berupa tanah sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Bangun Palu Sulawesi Tengah, dan segera menuntaskan permasalahan pengelolaan KEK Palu dengan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Hal itu disebabkan karena terdapat wilayah Donggala yang masuk wilayah KEK Palu.

Terakhir PT Bangun Palu Sulawesi Tengah segera menyelesaikan estate regulation kawasannya dan pembangunan infrastruktur dalam KEK Palu berdasarkan perjanjian sesuai kewenangannya serta menyiapkan upaya percepatan untuk ketersediaan air baku di kawasan KEK Palu. CAL

Komentar