AJI, IJTI, PFI, APFI, dan Forum Pemred Minta Polisi Perampas Kamera Jurnalis TVRI Sulteng Dihukum

WhatsApp Image 2019-09-26 at 15.19.42
JURNALIS TVRI Sulteng, Ryan Saputra didampingi sejumlah rekan seprofesinya saat melapor di mapolda setempat terkait kasus perampasan dan penghapusan rekaman liputan demo mahasiswa di Palu, Rabu (25/9/2019) malam. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aksi penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali terjadi. Peristiwa perampasan kamera dan penghapusan gambar dialami oleh jurnalis TVRI Palu, Ryan Saputra.
Kejadian itu berawal ketika Ryan mendapat penugasan oleh kantornya meliput demonstrasi mahasiswa di Jalan Sam Ratulangi dan Raden Saleh Kota Palu.

Saat meliput, Ryan merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga aksi pembubaran massa oleh aparat kepolisian.

Sekira pukul 16.00 Wita, ketika sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar polisi. Ryan didatangi oleh anggota Reskrim Polres Palu yang diketahui bernama Briptu Jumardi (BJ).

BJ kemudian merampas kamera milik Ryan dan menghapus gambar-gambar demonstrasi yang direkam Ryan sejak pagi hari.

Tindakan penghalang-halangan termasuk menyita dan meghapus gambar dari kamera jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan dilindungi Undang-Undang (UU).

Pernyataan bersama itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Sulawesi Tengah serta Forum Pemred Sulawesi Tengah kepada sejumlah jurnalis di Palu, Kamis (26/9/2019).

Pernyataan bersama itu disampaikan Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal, Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi Ketua PFI Palu, Rony Sandhy, Abdullah K Mari, Forum Pemred Sulteng, dan Joshua Marunduh, APFI Sulteng.

Pihaknya menyatakan sikap mengecam keras aksi perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dilakukan anggota Polres Palu, Briptu Jumardi atas jurnalis TVRI, Ryan Saputra.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kapolda Sulteng menangani aksi perampasan tersebut dengan serius, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Pihaknya juga meminta kepada Kapolres Palu untuk menindaklanjuti dan memproses etik Briptu Jumardi yang telah terlibat dalam tindakan premanisme dengan merampas dan menghapus rekaman liputan milik jurnalis TVRI Ryan Saputra.

Mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Pihaknya juga akan mendukung sepenuhnya kepada TVRI Sulteng untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di Sulawesi Tengah. CAL

Komentar