Polisi Rampas Kamera dan Hapus Rekaman Jurnalis TVRI Sulteng

IMG-20190925-WA0030-750x375
KAPOLRES Palu AKBP Mujianto saat menemui jurnalis TVRI Sulteng yang kameranya dirampas oleh oknum anggotanya saat liputan demo mahasiswa di Jalan Raden Saleh, Rabu (25/9/2019). FOTO: KABARSELEBES

SultengTerkini.Com, PALU– Kamera jurnalis TVRI Sulawesi Tengah, Rian Saputra dirampas dan gambar dihapus oleh oknum polisi saat liputan aksi demonstrasi mahasiswa di Jalan Raden Saleh sekitar 200-an meter dari Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (25/9/2019).

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan perampasan kamera terjadi saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di Palu mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian sekitar pukul 16.00 Wita.

“Rian dihalang-halangi saat merekam pembubaran aksi oleh polisi. Kamera Rian juga dirampas, bahkan video hasil rekamannya dihapus oleh oknum polisi. Setelah menghapus rekaman polisi lalu mengembalikan kamera milik Rian.
Saat ini rekan-rekan jurnalis bersama pengurus IJTI Sulteng dan AJI Palu sedang berada di Polda Sulteng untuk membuat laporan polisi,” tulis Sekretaris IJTI Sulteng, Heri Susanto.

Tindakan anggota polisi tersebut dlaporkan dan membuat laporan polisi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

Sejumlah jurnalis berbagai media di Kota Palu saat ini masih berada di Mapolda Sulteng untuk mendampingi pelaporan Rian di Bidang Propam.

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu mengecam tindakan represif yang dilakukan oknum aparat kepada seorang jurnalis TVRI Sulteng Rian Saputra saat meliput aksi unjuk mahasiswa yang berlangsung ricuh di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Rabu (24/9/2019).

Sekretaris PFI Palu M Taufan SP Bustan menjelaskan, jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Oleh karena itu PFI Palu mengecam aksi ini. Dan secara kelembagaan kami mendesak Kapolda Sulteng untuk menindak tegas oknum aparat tersebut,” tegasnya.

Menurut Jurnalis Media Indonesia itu, PFI Palu menerima laporan bahwa Rian mendapat perlakukan yang tidak sepatutnya dilakukan oknum Polri.

Di mana, saat melakukan peliputan sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Raden Saleh, Rian dihalang-halangi saat merekam pembubaran aksi mahasiswa oleh polisi.

Tidak hanya itu, kamera Rian juga dirampas bahkan video hasil rekamannya dihapus oleh oknum polisi yang diduga bertugas di Polres Palu tersebut.

“Tindakan ini bisa dipidanakan,” tandas Taufan.

Kapolres Palu AKBP Mujianto bersama pimpinan Stasiun TVRI Sulteng sedang membahas masalah ini bersama organisasi profesi, AJI Kota Palu dan IJTI Sulawesi Tengah di Mapolda Sulawesi Tengah.

(sumber: kabarselebes.id)

Komentar