Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Donggala

babuk
BARANG bukti tersangka B, pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Polsek Sirenja. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, SIRENJA– Aparat Polsek Sirenja, Polres Donggala, Sulawesi Tengah menangkap pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Pelakunya berinisial B, ditangkap di Dusun II Desa Tondo, Kecamatan Sirenja,” kata Kapolres Donggala AKBP Dadan Wahyudi kepada media ini, Sabtu (28/9/2019).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Sirenja, Bripka Rusli bersama tiga orang anggotanya.

Kapolres Dadan mengatakan, saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu ukuran besar, dua paket sabu-sabu ukuran sedang, 11 paket sabu ukuran kecil, dua plastik ukuran besar yang di dalamnya berisi paket kecil dalam keadaan kosong.

Selain itu disita pula dua unit telepon genggam, uang sebesar Rp 2.387.000, satu dompet warna hitam, dua bong atau alat isap, sebuah macis gas warna oranye, satu pireks, satu kaleng permen.

Dia mengatakan, awalnya yang dijadikan target yakni istrinya, tetapi pada saat digerebek perempuan tersebut tidak berada di tempat dan hanya menemukan suaminya berinisial B tersebut.

“Untuk pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolsek Sirenja untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas mantan Kapolres Morowali Utara itu.

Atas perbuatannya, tersangka B dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar