KPU Sulteng Terima Hibah Rp 158 Miliar untuk Pilgub

WhatsApp Image 2019-10-07 at 10.16.18
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola bersama Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menandatangani pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng pada pilkada serentak tahun 2020 mendatang di rumah jabatan gubernur setempat, Senin (7/10/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola bersama Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menandatangani pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur Sulteng pada pilkada serentak tahun 2020 mendatang di rumah jabatan gubernur setempat, Senin (7/10/2019).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Provinsi Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait, para komisioner KPU dan Kepala Sekretariat KPU Sulteng, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Sulteng, Haris Lamaming.

Penandatanganan dana hibah pelaksanaan pemilihan gubernur tersebut didasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Adapun jumlah dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 mendatang sebesar Rp158.178.000.000.

Pemberian hibah uang sebagaimana dimaksud bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Gubernur Longki Djanggola menyampaikan bahwa pelaksanaan dana hibah ini merupakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan, penetapan besaran anggaran itu berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim asistensi anggaran Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, penandatanganan ini dilaksanakan atas instruksi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, meski diketahui bahwa pengesahan anggaran belum dilaksanakan.

Menurutnya, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang, sehingga kalau ada kekurangan dan kelebihan anggaran dapat disesuaikan pada APBD-P 2020 dengan harapan anggarannya bisa berkurang karena adanya efisiensi yang dilakukan KPU.

“Saya berharap agar kiranya anggaran yang diberikan ini dapat dipergunakan sesuai ketentuan dan dapat bermanfaat dengan baik dan dipergunakan seefisien dan seefektif mungkin,” pungkas Gubernur Longki Djanggola. CAL

Komentar