SultengTerkini.Com, PALU– Selaku organisasi perangkat daerah (OPD) pembina jasa konstruksi di daerah, pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi, Rabu (9/10/2019).
Kegiatan yang bertempat di sebuah hotel Jalan Malonda itu dibuka oleh Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulteng, Faisal Mang.
Asisten menyambut baik terbitnya Pergub Nomor 28 Tahun 2019 sebagai payung hukum melindungi insan konstruksi di daerah, sekaligus menjawab permasalahan yang menghambat kemajuan konstruksi.
Terkait sosialisasi, dia meminta peserta supaya serius mengikutinya untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai amanah undang-undang.
Selain puluhan peserta dari unsur OPD dan terkait lainnya, kegiatan itu juga dihadiri Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Syaifullah Djafar, serta narasumber dari akademisi dan organisasi pembina jasa konstruksi. CAL
Komentar