IPMMY Desak Bupati Morowali Berhentikan Pejabat Mantan Terpidana Korupsi yang Dilantik

WhatsApp Image 2019-10-12 at 12.16.07
Muhammad Kholil

SultengTerkini.Com, YOGYAKARTA– Ikatan Pelajar Mahasiswa Morowali Yogyakarta (IPMMY) mengeluarkan pernyataan sikap atas dilantiknya mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dalam struktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali di Sulawesi Tengah.

Pernyataan sikap melalui surat yang memuat lima poin itu disampaikan Ketua Umum IPMMY, Muhammad Kholil kepada SultengTerkini.Com, Ahad (13/10/2019).

Poin pertama dia mengatakan, tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang harus diberantas secara tuntas.

Kemudian pengangkatan dan/atau pelantikan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Morowali sangat bertentangan dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tidak sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.

Menurutnya, pengangkatan dan/atau pelantikan mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Morowali telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XVI/2018.

Selanjutnya pada poin keempat dia menuturkan, mantan narapidana korupsi tidak layak mendapatkan jabatan apapun dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Morowali.

Olehnya pihaknya mendesak Bupati Morowali untuk segera memberhentikan pejabat mantan narapidana korupsi yang dilantik pada 20 September 2019.

“Apakah sudah tidak ada orang baik dan jujur di Morowali?, sampai pemda harus melantik mantan koruptor,” kata Muhammad Kholil.

Kholil menuturkan, semua sepakat korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dan baginya mantan napi koruptor tidak layak mendapatkan posisi apapun dalam struktur pemerintahan karena yang bersangkutan secara jelas telah melanggar sumpahnya.

Selain bertentangan dengan peraturan, Kholil menilai pelantikan mantan napi korupsi berpotensi memunculkan bibit koruptor baru di pemerintahan Morowali.

“Apabila ini dibiarkan, kemungkinan berpotensi menciptakan koruptor baru karena pemerintah daerah masih memberi tempat kepada mereka, ini sama saja artinya pemda memberi dispensasi bagi pelaku korupsi,” katanya.

Kholil menegaskan, surat pernyataan sikap tersebut murni dari hati tanpa tekanan pihak lain.

Dia menambahkan, surat pernyataan sikap ini nantinya dikirim langsung ke Pemkab Morowali, semua ini murni dari hati tanpa ada tekanan dari siapapun dan dari pihak manapun.

Pada akhirnya Kholil berharap agar Pemkab Morowali segera memberhentikan pejabat terkait. “Atas nama reformasi birokrasi anti korupsi, kami IPMMY mendesak agar Pemkab Morowali segera memecat pejabat mantan napi koruptor yang telah dilantik,” tegas mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa Bupati Morowali telah melantik pejabat eselon II yang merupakan mantan napi korupsi pada 20 September 2019. CAL

Komentar