Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Lumbung Pangan Desa Sandada

WhatsApp Image 2019-10-14 at 22.44.14
PIHAK pelapor kasus penggelapan dana lumbung pangan anugerah Desa Sandada saat jumpa pers di sebuah kafe Ampana, Ahad (13/10/2019). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOUNA– Aparat Polsek Tojo, Polres Tojo Unauna (Touna) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana lumbung pangan anugerah Desa Sandada tahun 2013.

Diperoleh keterangan, seorang tersangka yang dimaksud itu adalah berinisial YB (53) tidak lain ketua kelompok lumbung pangan anugerah Desa Sandada.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena saat ditemui jurnalis media ini usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Touna, Senin (14/10/2019) adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Touna untuk diproses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal.

Pihaknya belum menahan tersangka karena pemeriksaan para saksi belum tuntas.

“Untuk melihat apakah seseorang ini patut dan layak untuk ditahan atau tidak itu relatif, biarkan penyidik yang akan menentukan itu,” kata mantan Wakapolres Palu itu.

Sementara itu, Alvin S Maluda yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut kepada sejumlah jurnalis di sebuah kafe Ampana, Ahad (13/10/2019) menjelaskan, kasus yang disangkakan kepada terlapor YB adalah dugaan penggelapan dana lumbung pangan anugrah Desa Sandada.

Menurutnya, dana yang diduga digelapkan oleh tersangka itu merupakan program Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Touna tahun 2013 dan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam bentuk beras dan uang tunai, yang diperuntukan kepada kelompok dengan sistem pengembalian.

Alvin menyebutkan bantuan kepada kelompok tersebut yakni 350 ton beras bersama uang Rp 40 juta dari Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dengan sistem dua kali penyaluran dan bantuan Pemerintah Kabupaten Touna 1 ton 25 kilogram beras yang disalurkan pada tahun 2014.

Program tersebut saat ini sudah tidak berjalan lagi.

Akibat dari itu, pihak anggota kelompok melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tojo pada tahun 2017, namun tak ada realisasinya.

Akhirnya pada 11 Oktober tahun 2019 dirinya bersama anggota kelompok yang lain melaporkan kembali pada polsek setempat.

Berdasarkan hal tersebut, dilakukanlah gelar perkara dan kemudian kasus itu ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan tersangkanya.

Informasi yang dihimpun, polisi kembali akan melayangkan surat panggilan terhadap bendahara kelompok berinisial MD untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Sebab pada surat panggilan sebelumnya, MD tidak mangkir dari pemeriksaan penyidik. SMS

Komentar