Empat Tersangka Kasus Tabung Gas Palsu di Palu Segera Disidangkan

WhatsApp Image 2019-10-16 at 10.15.33
KANTOR Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melimpahkan berkas perkara 3.547 tabung gas elpiji tiga kilo gram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau diduga palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palu.

Kasus ini menyeret empat orang sebagai terdakwa. Mereka adalah seorang pengusaha asal Surabaya Riady (37), Distributor tabung gas elpiji Palu Ibrahim Muslimin (40), Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU) Edwiro Purwadi (67), dan Pemasaran Penjualan PT MTU Yanto Cahya Subuh (46).

JPU Kejati Sulteng Lucas J Kubela mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan, pada Selasa (15/10), sekitar pukul 13.30 WITA.
Menurutnya, dalam pelimpahan berkas ini turut dititipkan uang senilai Rp300 juta.

“Jadi sudah dilimpahkan dan uang titipan itu sebagai jaminan penangguhan penahanan bagi ke empat terdakwa,” kata Lucas.

Dia menyebutkan, pihak Kejati Sulteng tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, menjadi kewenangan hakim nantinya untuk melakukan penetapan penahanan kepada ke empat terdakwa,” imbuh Lucas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan, berkas perkara dan empat tersangka dalam kasus ini telah diserahkan ke Kejati Sulteng pada Kamis (3/10/2019).

Namun, dua dari empat tersangka mengalami sakit jantung yaitu Yanto Cahya dan Edwiro.

“Ketika mau ditahan kedua tersangka sakit, sehingga dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis,” ujar Didik.
Sementara Riady dan Ibrahim, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II Maesa Palu.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram diamankan petugas Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.
Penyitaan tabung gas berawal dari pasar murah yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak penjualan Pertamina menemukan keberadaan tabung gas yang tidak sesuai dengan SNI.

Dimana tabung kosong itu terbukti setelah ditukarkan oleh salah seorang warga di pasar murah.

Namun ditemukan tabung yang ditukarkan ini tidak sama dengan tabung dari Pertamina.

Penjualan Pertamina kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang SNI dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. CAL

Komentar