Bukan Ranah Pidana, Hakim Vonis Bebas Ketua DPW PAN Sulteng

SultengTerkini.Com, PALU– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu memvonis bebas terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Oscar R Paudi terkait kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya, Kamis (17/10/2019).

Menurut Majelis Hakim PN Palu yang diketuai, I Made Sukanada didampingi dua hakim anggota, Zaufi dan Andri Natanael Partogi itu, kasus yang menjerat terdakwa Oscar bukanlah kasus pidana, melainkan kasus perdata.

Olehnya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Namun atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum Lucas J Kubela menyatakan kasasi.

Sementara itu, Oscar R Paudi kepada sejumlah jurnalis di sebuah rumah makan, Kamis (17/10/2019) malam menegaskan, jika perkara yang menjeratnya itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau tidak memenuhi unsur penipuan, tetapi merupakan kasus perdata.

Dia mengatakan, kasus ini menjadi pengalaman dan berharap kedepan tidak lagi terjebak dengan persoalan seperti itu.

“Terus terang kami tidak mengerti sebenarnya, mungkin karena ini by design. Mudah-mudahan masyarakat lain tidak terkena hal-hal seperti ini, biarlah kasus ini hanya terjadi sama saya,” katanya.

Dia juga mengaku selama dua tahun terakhir dirinya diobok-obok dengan kasus itu, sebab transaksi yang dilakukannya hanyalah transaksi partai bukan utang piutang atau apa, tetapi kemudian direkayasa seperti itu yang sampai dirinya juga bingung.

“Kita tidak pernah tanda tangan kwitansi, orang lain yang bertanda tangan, kita yang jadi tersangka, kan bingung, tetapi biarlah itu menjadi pembelajaran dan ujian bagi kami,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Oscar R Paudi terjerat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/158/III/Sulteng/SPKT tertanggal 26 Maret 2018 oleh pelapor Irvan Dj Nouk.

Tersangka Oscar selaku Ketua DPW PAN Sulteng meminjam uang ke pelapor yang saat itu selaku Ketua PAN Palu secara bertahap yaitu dengan total sejumlah Rp335 juta.

Tersangka Oscar menjanjikan ke korban bahwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan memberikan sub pekerjaan proyek paving blok di daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan anggaran sebesar Rp2 miliar tahun 2017 kepada pelapor dengan persyaratan meminta sejumlah uang Rp170 juta sebagai DP pembagian keuntungan.

Sehingga korban merasa yakin dan menyerahkan sesuai permintaan, namun kenyataannya janji tersangka tidak ditepati, sehingga pelapor merasa dirugikan dengan total sebesar Rp505 juta. CAL

Komentar