SultengTerkini.Com, BUOL– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohamad Hidayat Lamakarate secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Aturan dan Sanksi Adat Buol yang dilaksanakan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Sulteng bertempat di sebuah hotel di Kabupaten Buol, Senin (21/10/2019).
Sekprov Hidayat Lamakarate mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat, sehingga diharapkan nantinya struktur kelembagaan adat di Buol dapat bekerjasama dengan pemerintah secara formal.
“Tidak semua persoalan masyarakat harus dibawa ke hukum formal, karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum adat,” katanya.
Dia pun menjelaskan tentang tugas dan fungsi dewan adat di Kota Palu yang menurut hematnya sudah berjalan efektif dan bersinergi dengan pemerintah sesuai kondisi.
Dia menuturkan, kelembagaan adat di Buol dapat terwujud sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat bilamana ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup) Buol, Abdullah Batalipu mengatakan, di Provinsi Sulawesi Tengah baru Kota Palu yang memberlakukan hukum adat dalam tatanan kehidupan masyarakatnya, sehingga diharapkan bilamana ada hal positif sebaiknya diadopsi atau dijadilan pola dalam merumuskan aturan dan sanksi ada di Buol.
“Tujuan kegiatan ini untuk menggali sumber-sumber aturan adat dan sanksi adat yang tumbuh dan pernah berlaku di Kabupaten Buol,” kata Ketua Panitia, Adijoyo Dauda menambahkan.
Kegiatan itu juga dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah Buol, para Kepala organisasi perangkat daerah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat.
Adapun yang menjadi narasumber dalam FGD itu adalah Wali Kota Palu Hidayat, Cristian Tinjabate, Timuddin Dg Bouwo, Jubair, Jamaludin Sakum, dan Sudirman K Udja. CAL
Komentar