Polres Palu Sudah Mulai Layani Smart SIM, Berapa Biayanya?

photo6154461090768071186
KAPOLRES Palu AKBP Mujianto didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu M Abdhi Hendriyatna menyerahkan Surat Izin Mengemudi pintar atau Smart SIM kepada Komandan Korem 132/Tadulako Kolonel Inf Agus Sasmita di mapolres setempat, Senin (21/10/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah mulai menerapkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan beberapa fitur tambahan, atau yang biasa disebut Smart SIM.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kepala Satlantas Iptu M Abdhi Hendriyatna mengatakan, pembuatan Smart SIM sudah mulai dilayani di Satpas SIM Polres Palu.

“Pekan ini kita sudah mulai melayani pembuatan Smart SIM di Palu, tidak ada kenaikan biaya pembuatan Smart SIM. Sementara ini material SIM yang lama masih ada, setelah material SIM yang lama habis semua, pengurusan SIM baru selanjutnya menggunakan Smart SIM,” ujar Abdhi kepada jurnalis, Senin (21/10/2019).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Palu AKBP  Mujianto beserta Komandan Korem 132/Tadulako Kolonel Inf Agus Sasmita dan Komandan Kodim 1306/Donggala Kolonel Inf Widya Prastyo ikut melaksanakan perpanjangan SIM.

Abdhi mengatakan, ada beberapa fakta lengkap mengenai Smart SIM diantaranya soal keunggulan, Smart SIM merekam data forensik pengemudi, kemudian pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM pintar tersebut.

“Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita,” kata mantan Kepala Satlantas Polres Parigi Moutong itu.

Kemudian katanya, lebih jauh juga bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi.

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.

Dia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi. Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.

Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.

Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta. Tak hanya itu, dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.

Selanjutnya perbedaan secara fisik, selain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain.

Menurutnya, kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas, kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan. Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru. Keterangan seperti “nama” dan “alamat” dihilangkan dari Smart SIM.

Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Kapan pengemudi memperoleh Smart SIM?. Menurut Abdhi, calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.

Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.

Dia pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

“Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan,” kata Abdhi.

Cara pengurusan Smart SIM sulit?.

Untuk prosedur kepemilikan SIM Smart tidak sulit karena cukup mengikuti prosedur antara lain, aplikasi SIM Smart di kantor pelayanan SIM setempat dengan mengisi formulir, pendaftaran, mengikuti tes teori dan praktik, mengikuti proses pemotretan dan terakhir mengaktifkan SIM Smart di BRI.

Petugas BRI akan memberikan panduan tentang pengaktifan SIM Smart dan menganjurkan kepada pemegang SIM untuk mengisi saldo ke dalam SIM Smart.

Untuk biaya pembuatan, Abdhi mengatakan, tidak berubah.

“Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat,” ujar Abhdi.

Biaya pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya, penerbitan SIM A Rp 120 ribu, penerbitan SIM A umum Rp 120 ribu, penerbitan SIM B1 Rp 120 ribu, penerbitan SIM B1 umum Rp 120 ribu, penerbitan SIM B2 Rp 120 ribu, penerbitan SIM B2 umum Rp 120 ribu, dan penerbitan SIM C Rp 100 ribu.

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM, perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80 ribu, perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80 ribu, perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu, dan perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30 ribu.

Dia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar dengan sadar diri membuat SIM sebagai kelengkapan surat-surat berkendara roda dua maupun roda empat.

“Harapan kami dapat menggunakan smart SIM ke depannya, serta bisa mengurangi pelanggaran, sehingga dapat menekan angka kecelakaan,” ujar orang pertama di Satlantas Polres Palu itu. CAL

Komentar