Bawa Sabu-sabu, Anggota Satlantas Polres Palu Tangkap Dua Pengendara Sepeda Motor

WhatsApp Image 2019-10-26 at 07.36.30
M Abdhi Hendriyatna

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua orang pengendara sepeda motor karena diduga terlibat dalam kasus narkotika karena membawa sabu-sabu di wilayahnya.

Penangkapan dua orang itu bermula saat mereka berkendara melintasi Jalan Pramuka bawah Kecamatan Palu Timur.

Karena Jalan Pramuka satu arah, pelaku melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga diberhentikan oleh Brigadir Suleman, anggota Satlantas Polres Palu untuk menanyakan kelengkapan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku yang berinisial MB (27) dan IB (23) memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan.

MB lalu membuang satu paket sabu-sabu kemudian mencoba melarikan diri.

Spontan Brigadir Sulaeman yang pernah bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan ini mengejar dan menangkap pelaku.

Tanpa banyak menunggu lama, keduanya segera digiring ke Mapolres Palu.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kepala Satlantas M Abdhi Hendriyatna, Sabtu (26/10/2019) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan tidak membawa apalagi memakai narkoba yang dapat merusak generasi muda. CAL

Komentar