Operasi Zebra Tinombala Hari Keempat, Satlantas Polres Palu Tilang 247 Pelanggar

WhatsApp Image 2019-10-27 at 04.23.57
OPERASI Zebra Tinombala 2019 yang digelar aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palu bersama petugas dari Detasemen Polisi Militer TNI dan Dinas Perhubungan di Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (26/10/2019). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada ratusan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Tinombala 2019 di hari keempat di wilayahnya.

“Jumlah tilang pada hari keempat, Sabtu (26/10/2019) sebanyak 247 pelanggar,” kata Kepala Satlantas Polres Palu, Iptu Abdhi Hendriyatna saat dihubungi media ini.

Dia mengatakan, ratusan pelanggar itu ditilang di dua tempat yakni Jalan Sultan Hasanuddin pada Sabtu pagi dan sore hari di Jalan Teratai depan markas Satlantas Polres Palu.

Dia mengatakan, pada Sabtu pagi di Jalan Sultan Hasanuddin sebanyak 154 pelanggar ditilang yang didominasi pelanggaran prioritas yakni tidak menggunakan helm SNI.

Sementara pada Sabtu sore di Jalan Teratai, petugas memberikan tilang kepada 93 pelanggar.

“Razia pada Sabtu sore itu kami menahan barang bukti sebanyak 48 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 27 kendaraan bermotor, dan 18 SIM (Surat Izin Mengemudi),” kata mantan Kepala Satlantas Polres Parigi Moutong itu.

Dia menjelaskan, Operasi Zebra Tinombala yang mulai berlangsung sejak 23 Oktober itu masih akan berlanjut hingga 5 November 2019 mendatang atau selama 14 hari dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Operasi Zebra Tinombala 2019 itu juga melibatkan petugas dari Detasemen Polisi Militer TNI dan Dinas Perhubungan Kota Palu.

Mantan Kapolsek Galang, Polres Tolitoli itu menyebutkan, adapun sasaran pada Operasi Zebra Tinombala tahun 2019 kali ini yakni melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur.

Kemudian pengendara dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM, dan STNK yang tidak sesuai dengan kendaraan atau ubah bentuk ganti warna. CAL

Komentar