KPU Tetapkan Syarat Dukungan Minimal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota Palu

WhatsApp Image 2019-10-28 at 11.59.22
Agussalim Wahid

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Palu tahun 2020.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid kepada SultengTerkini.Com, Senin (28/10/2019) mengatakan, bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota Palu dalam pilkada tahun 2020 harus memenuhi syarat minimum dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu pada Pemilu 2019 yaitu sejumlah 213.957 orang.

“Jumlah minimum dukungan 10 persen itu ditentukan dengan penghitungan 10% x 213.957=21.396 dukungan,” sebut orang pertama di KPU Kota Palu itu.

Surat pengumuman KPU Kota Palu itu bernomor: 251/PL.02-PU/7271/KPU-Kot/X/2019 tentang jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020 tertanggal 26 Oktober 2019.

Dia menuturkan, dukungan pasangan calon perseorangan itu harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Palu yaitu lima kecamatan atau lebih.

Menurutnya, pengumuman syarat dukungan itu berdasarkan keputusan KPU Kota Palu nomor 97/pl.02-Kpt/7271/KPUKot/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan serta persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Palu tahun 2020. CAL/MAD

Komentar