Sops Polri Sosialisasi Perkap No 1 Tahun 2019 di Polda Sulteng

WhatsApp Image 2019-10-30 at 13.22.53
KAPOLDA Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto (tengah) menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi di Aula Torabelo mapolda setempat, Rabu (30/10/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Mabes Polri melalui Staf Operasi (Sops) Polri menyosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Opsnal Polri di Aula Torabelo Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (30/10/2019).

Sosialisasi itu dibuka oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto dan dihadiri para pejabat utama dan perwira di Polda Sulteng.

Dalam sambutannya, Kapolda Lukman Wahyu mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan sistem manajemen anggota, khususnya dalam hal pelaksanaan    operasional sesuai dengan tantangan tugas ke depan yang makin berat dan kompleks di era demokrasi, modernisasi teknologi informasi serta keterbukaan informasi publik.

“Tujuannya untuk tercapainya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata mantan Wakapolda Kalimantan Timur itu.

Kapolda Lukman Wahyu juga mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan public trust kepolisian dalam melaksanakan tugas sehari-hari serta meningkatkan sistem pelaporan dalam tugas.

Sehingga katanya, di era modern ini Polri lebih profesional dan terpercaya dalam rangka tugas secara berkesinambungan dengan dilakukan secara terencana, sistematis, sinergis, dan terkoordinasi antara fungsi Polri.

Tujuannya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sesuai dengan tugas pokok yaitu harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta menegakkan hukum.

Adapun pemateri atau narasumber dalam sosialisasi perkap itu disampaikan oleh tiga orang dari Mabes Polri yakni Kombes Polisi Dedy Setiabudi, Kabagjiansis Rojianstra Sops Polri, Kombes Polisi Mochamad Nor Didik Andiono, Kabaglapguncar Ro Jemengar Srena Polri, dan Kombes Polisi Kristono, Anjak Sops Polri. CAL

Komentar