Sepekan Operasi Zebra Tinombala, Satlantas Polres Palu Tilang 1.138 Pelanggar

WhatsApp Image 2019-10-31 at 05.04.17
SEJUMLAH petugas Satuan Lalu Lintas Polres Palu menilang para pengendara sepeda motor setelah melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Tinombala di Jalan Teratai, Rabu (30/10/2019) sore. FOTO: ICHAL/SULTENTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Ribuan pengemudi sepeda motor dan mobil diberikan bukti pelanggaran atau tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu lantaran melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama sepekan Operasi Zebra Tinombala 2019.

Selain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), polisi juga menahan sepeda motor sebagai barang bukti (babuk) dalam operasi tersebut.

“Iya, ada SIM dan STNK, dan bahkan sepeda motor yang ditahan sebagai barang bukti,” lata Kepala Satlantas Polres Palu, Iptu M Abdhi Hendriyatna saat dihubungi SultengTerkini.Com, Rabu (30/10/2019) malam.

Abdhi mengatakan, selama Operasi Zebra Tinombala mulai 23 hingga 30 Oktober 2019, pihaknya telah menindak atau menilang sebanyak 1.138 pelanggar, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.

Akibatnya, mereka yang melanggar itu selanjutnya diberikan tilang oleh petugas.

“Pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran surat-surat (SIM dan STNK), serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya,” tutur mantan Kapolsek Galang, Polres Tolitoli itu.

Operasi Zebra Tinombala yang mulai berlangsung sejak 23 Oktober itu masih akan berlanjut hingga 5 November 2019 mendatang atau selama 14 hari dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Operasi Zebra Tinombala 2019 itu juga melibatkan petugas dari Detasemen Polisi Militer TNI dan Dinas Perhubungan Kota Palu.

Mantan Kepala Satlantas Polres Parigi Moutong itu menyebutkan, adapun sasaran pada Operasi Zebra Tinombala tahun 2019 kali ini yakni melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur.

Kemudian pengendara dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM, dan STNK yang tidak sesuai dengan kendaraan atau ubah bentuk ganti warna. CAL

Komentar