Sosialisasi SPM, Asisten Mulyono: Kini Tinggal Enam Urusan Wajib di Daerah

WhatsApp Image 2019-11-07 at 11.18.30
ASISTEN Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Mulyono saat membuka Sosialisasi SPM di sebuah hotel Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (7/11/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 adalah payung hukum baru bagi pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Jika kabupaten/kota tidak melaksanakan (SPM), maka otomatis penilaian provinsi akan ikut jeblok di pusat,” tegas Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Pemerintah Provinsi Sulteng, Mulyono saat membuka Sosialisasi SPM di sebuah hotel Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (7/11/2019).

Dia mengatakan, peraturan baru telah memangkas sebanyak 15 urusan wajib pada aturan lama menjadi tinggal enam saja yakni kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Dia pun berharap sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen organisasi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang membidangi enam urusan wajib tadi untuk menginovasi pelayanan publik berorientasi SPM.

“Serta pengintegrasian penerapan SPM dalam sistem perencanaan dan penganggaran di daerah,” pungkasnya karena SPM dapat mempengaruhi  akuntabilitas pemda melayani warganya.

Sosialisasi diikuti lebih kurang 150-an peserta dan diisi narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri yaitu Anang Indiawan Lastika. CAL

Komentar