SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan empat orang tersangka dari 26 orang yang ditangkap saat penggerebekan sarang narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Kamis (31/10/2019).
“Masih sementara empat orang tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dodi Rahmawan saat dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya.
Dia mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka itu seluruhnya adalah pria yakni berinisial AH, Rd, FU, dan AM.
Dodi menuturkan, keempat tersangka yang merupakan pengedar itu kini ditahan di Mapolda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara 22 orang lainnya, termasuk delapan wanita yang ikut ditangkap saat itu kini dilepas karena belum terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Menurutnya, beberapa dari puluhan orang itu ada yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun, sehingga tidak bisa ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kini 22 orang tersebut sudah diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka rehabilitasi.
“Mereka positif pengguna, tetapi barang bukti tidak ada, hanya tes urine saja,” tegas orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap sindikat bandar besarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Brimob, Sabhara, dan Polres Palu menggerebek lokasi sarang narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (31/10/2019).
Dalam penggerebekan di empat lokasi diantaranya indekos, kuburan, dan pencucian mobil itu polisi terpaksa mengeluarkan tembakan ke udara lantaran beberapa pelaku berusaha kabur.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap 26 orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto mengatakan, penggerebekan di lokasi itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga dimana sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Lokasi itu sudah lama diintai dan hasilnya sudah bisa dilihat sendiri,” kata Kapolda Lukman Wahyu di Mapolda Sulteng.
Menurutnya, penangkapan puluhan orang di Tatanga itu juga hasil pengembangan sabu-sabu yang ditangkap pada Rabu (30/10/2019) malam dengan empat orang tersangka dan barang bukti ratusan gram sabu-sabu.
“Yang memfasilitasi mulai menjual sampai menyediakan tempat semuanya ditangkap,” katanya.
Puluhan orang yang ditangkap di Tatanga itu adalah 18 pria dan delapan lainnya wanita.
Kapolda mengungkapkan, sabu-sabu masuk ke Palu itu berasal dari luar wilayah Sulteng seperti Kalimantan, Sulawesi Selatan, dan bahkan Malaysia.
“Semuanya masih didalami lagi,” katanya.
Dia berharap peran serta masyarakat agar melaporkan bilamana mengetahui atau melihat di sekitarnya terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Laporkan, kami tindak,” tegas orang pertama di Polda Sulteng itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, 21 dari 26 orang yang ditangkap di Tatanga itu dinyatakan positif.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan di Tatanga itu diantaranya sejumlah sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu, sepeda motor tujuh unit, senjata tajam, dan uang tunai sebesar Rp 382.200.000.
Kasus ini masih dalam pengembangan aparat untuk mengungkap bandar besarnya. HAL
Komentar