Polisi Palu Tangkap Lima Pelaku Sabu-sabu di Tatanga

696x391xilustrasi-penangkapan-sabu_20180811_163421.jpg.pagespeed.ic.M--pF1-O-l
Ilustrasi penangkapan. Foto-tribun

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap lima orang diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu di wilayahnya. Kelima orang itu ditangkap di dua lokasi di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Kamis (7/11/2019).

Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Stefanus Sanam, Jumat (8/11/2019) mengatakan, kelima pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Polisi awalnya meringkus tiga orang berinisial HO (36), KN (35), dan IM (22) di Tatanga Palu.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu paket plastik klip berisi diduga sabu-sabu, satu pipet di dalamnya berisi sabu-sabu, satu alat isap sabu-sabu atau bong, satu timbangan digital, dan dua telepon genggam.

Sementara di lokasi kedua, polisi menangkap dua orang diduga pelaku sabu-sabu di Jalan Jati yakni berinisial SO (37) dan RH (23).

Bersama kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sembilan paket sabu-sabu, tiga macis gas tanpa kepala, satu kotak pembungkus rokok, satu sendok dari pipet plastik.

Kini kelima pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif aparat Polres Palu untuk mengungkap pelaku lainnya. HAL

Komentar