Jasa OJK Bangun Ekonomi Berkelanjutan Penyintas Bencana Sulteng

WhatsApp Image 2019-11-10 at 10.58.22
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menyerahkan bantuan secara simbolis bagi korban bencana alam Kota Palu kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, beberapa waktu lalu. FOTO: IST

PERAN aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulihkan daerah terdampak bencana sungguh teristimewa. Pelbagai kebijakan dan program yang disuguhkan sangat membantu para penyintas bencana untuk bangkit secara ekonomi.

OLEH: M RAIN DALING*)

Masih teringat dahsyatnya gempa bermagnitude 7,4 mengguncang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang disusul tsunami dan likuefaksi pada 28 September 2018 yang mengakibatkan ribuan jiwa meninggal, ribuan bangunan luluhlantak di empat wilayah terdampak parah yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Donggala.

OJK yang salah satunya tugasnya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan turut andil meringankan beban para penyintas bencana, yakni pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2018 bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi.

Kala itu, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 27 triliun atau 0,5% dari total kredit nasional sebesar Rp 5.032 triliun.

Sementara jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp 3,9 triliun atau 14,4% dari total kredit di Provinsi Sulawesi Tengah.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kebijakan OJK tersebut sangat membantu para debitur yang terdampak bencana alam.

“Sangat meringankan kami yang punya kredit di bank,” kata Budi, seorang penyintas di Kota Palu, Jumat (8/11/2019).

Budi yang punya kredit di perbankan mendapatkan perlakuan khusus dengan penangguhan pembayaran kredit selama setahun.

“Saya dapat penangguhan selama satu tahun. Jadi uangnya yang buat bayar kredit bisa dipakai memperbaiki dinding dapur rumah saya hancur karena gempa,” ujar ayah tiga anak ini.

Selain kebijakan untuk perbankan, untuk perusahaan-perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti perusahaan pembiayaan yang terkena dampak OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur, antara lain, berupa rescheduling pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan atau penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

“Saya sangat bersyukur dengan kebijakan OJK yang meringankan kredit di pembiayaan,” kata Putri, seorang nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Palu, Jumat (8/11/2019).

Ibu rumah tangga ini mengaku selama penangguhan pembayaran cicilan, dia dapat memperbaiki bagian rumah yang retak dan kembali dapat membuka usaha kecil-kecilan di rumah.

“Jadi uang yang seharusnya bayar cicilan saya pakai untuk perbaiki rumah dan modal usaha kecil-kecilan. Kan lumayan setahun diberi keringanan,” tuturnya.

Sementara bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana, sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional, dan jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

OJK juga mengeluarkan instruksi kepada perbankan agar dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana.

Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Pemberian kelonggaran penagihan kredit atau perlakukan khusus debitur ini sebelumnya juga pernah dilakukan untuk korban bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dasar hukumnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

PEREKONOMIAN SULTENG MULAI BANGKIT

Kebijakan yang dikeluarkan OJK sangat meringankan bagi penyintas di daerah bencana, terutama dari segi perekonomian. Seiring dengan itu, pertumbuhan perekonomian Sulteng pun meningkat dibanding tahun lalu.

Kini, setahun pascabencana alam, perekonomian masyarakat Sulteng mulai menggeliat seperti diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar.

Gamal mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Sulawesi Tengah semester I 2019 tercatat tumbuh sebesar 6,62%, dibanding posisi semester I 2018.

“Pada semester I 2019, ekonomi Sulteng  tumbuh sebesar 6,62%, dibanding posisi yang sama pada  semester I 2018,” ujarnya pada launching Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Tengah di Bidang Pengembangan Komoditi Cagar Biosfer, dirangkaikan dengan pembukaan semarak UKM dan Jasa Keuangan Sulteng 2019, di taman GOR Kota Palu, Sabtu (9/11/2019) malam.

Gamal menuturkan, pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil itu juga didukung oleh kredit perbankan yang tumbuh positif sebesar 6,15% atau Rp29,23 triliun pada posisi September 2019, meningkat dibanding posisi September 2018 yang hanya mencapai Rp27,53 triliun.

“Sedangkan kredit yang diberikan kepada UMKM posisi bulan September 2019 juga tercatat mengalami peningkatan sebesar 7,14% atau Rp9,68 triliun, naik dibandingkan dengan posisi September 2018 yang mencapai Rp9,03 triliun,” jelasnya.

Berdasarkan data tersebut kata Gamal, menunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah mulai bangkit pascabencana alam.

“Karenanya kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan kiranya perlu terus ditingkatkan untuk mencapai target-target pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan,” pesan Gamal kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dan sejumlah bupati/wali kota yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Gamal juga mengatakan, dalam rangka peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, OJK dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Melalui forum TPAKD, diharapkan kemitraan strategis antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pelaku Industri Jasa Keuangan dapat menciptakan sumber-sumber ekonomi kerakyatan yang baru, memperluas kesempatan kerja, dan mewujudkan pemerataan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah.

OJK kata Gamal, sangat mengharapkan para bupati dan wali kota  di 13 kabupaten/kota agar dapat segera membentuk tim TPAKD untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, OJK dan pelaku industri jasa keuangan.

*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi SultengTerkini.Com dan tulisan ini digunakan untuk mengikuti Lomba Karya Tulis Otoritas Jasa Keuangan 2019

Komentar