BPJS Kesehatan Palu Minta Pasien Melapor Jika Disuruh Membeli Obat di Luar RS

WhatsApp Image 2019-11-13 at 17.28.16
KEPALA Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Fera Rusanti saat menerima puluhan massa aksi di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Rabu (13/11/2019). FOTO: MOHAMMAD RAFIQ/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu di Sulawesi Tengah meminta kepada seluruh masyarakat di wilayahnya agar melaporkan diri jika menemukan pihak Rumah Sakit (RS) menyuruh membeli obat di luar RS tempat pasien berobat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Fera Rusanti saat menerima puluhan massa aksi di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Rabu (13/11/2019).

Menurut Fera, pihaknya membayar biaya pengobatan pasien peserta BPJS Kesehatan berdasarkan diagonosa penyakit.

Bukan merujuk pada berapa jumlah obat yang diberikan hingga seluruh item lainnya yang berkaitan dengan pasien.

“Jadi semuanya sudah dalam item yang akan dibayarkan kepada rumah sakit, termasuk obat sampai kamar yang digunakan,” jelasnya.

Kemudian, nominal biaya yang akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada pihak RS tidak menyesuaikan dengan lamanya pasien berobat. Misalnya, paket diagonosa demam berdarah, biayanya akan ditanggung sesuai paket diagonosa. Walaupun, kata Fera, pengobatannya bisa lebih dari lima hari.

“Mau lima sampai tujuh hari, biayanya tetap sama kami bayar ke pihak rumah sakit,” ujarnya. MAD

Komentar