Sering Dijadikan Ajang Transaksional, Sarifuddin Sudding Minta TP4P dan TP4D Dibubarkan

medium_67syarifuddinsuding1
Sarifuddin Sudding

SultengTerkini.Com, PALU– Dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah daerah tidak melayani segala bentuk permintaan uang atau barang serta intimidasi dan intervensi terhadap pelaksanaan proyek pengerjaan di lingkungan pemerintah daerah (pemda), termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Merespon arahan itu, anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sulteng, Sarifuddin Sudding meminta kepada kepala daerah di Sulteng segera menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenangnya.

“Jika ada oknum yang melakukan hal itu, segera pecat jabatannya!,” tegasnya saat dihubungi media ini, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya, terkadang masih ada pejabat pemda yang menyalahgunakan wewenangnya diluar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) demi kepentingan tertentu.

“Saya kira harus dilaksanakan karena memang menjadi rahasia umum,” jelas mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura itu.

Sementara itu, terkait Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D), Sarifuddin Sudding meminta kepada kejaksaan harus dibubarkan.

Karena katanya, seringkali dijadikan ajang transaksional dalam melakukan tindakan kejahatan dana pemerintah daerah.

“Saat kami melakukan rapat bersama Jaksa Agung, kami imbau untuk dibubarkan,” tegas Sarifuddin Sudding.

Guna memaksimalkan penegakan hukum, pemda segera melaporkan ke Kejaksaan Agung RI perlu mengoptimalkan layanan pengaduan.

Dalam pelaporan, harus disertai identitas terlapor, kronologi kejadian serta data pendukung yang relevan.

“Pemerintah akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor sepanjang dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional itu. MAD

Komentar