Ingat! ASN, TNI, Polri Tidak Boleh Berikan KTP untuk Dukung Calon Perseorangan

WhatsApp Image 2019-11-19 at 17.26.00
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Iskandar Lembah menyosialisasikan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota di wilayahnya bertempat di salah satu warung kopi Jalan Juanda, Selasa (19/11/2019) sore. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah kembali menyosialisasikan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota di wilayahnya.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Palu Timur dan bertempat di salah satu warung kopi Jalan Juanda, Selasa (19/11/2019) sore.

Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah saat ditemui SultengTerkini.Com di lokasi acara mengatakan, materi yang disosialisasikan masih sama dengan sebelumnya yakni difokuskan pada tahapan calon perseorangan.

Dia mengatakan, sosialisasi itu menyangkut keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon perseorangan.

Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan mengisi formulir B1 KWK tentang pernyataan dan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan kepada calon perseorangan.

“ASN sudah jelas dalam aturannya tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Selain ASN, TNI, Polri serta penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu hingga jajarannya ke tingkat bawah, juga tidak boleh menyerahkan atau memberi fotokopi KTP-nya untuk mendukung salah satu calon perseorangan.

“Mereka punya hak pilih, tetapi untuk menyerahkan syarat dukungan kepada salah satu calon perseorangan itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Jika itu ditemukan ada fotokopi KTP dari ASN, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu mendukung salah satu calon perseorangan, maka tentunya ada sanksinya.

“Soal apa sanksinya itu akan disampaikan lebih lanjut, sejauh ini masih uji publik,” tuturnya.

Selain soal calon perseorangan, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Palu seperti mulai pada 25 November 2019 mendatang adalah pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan hingga pada pemungutan suara 23 September 2020 mendatang.

Sosialisasi itu dihadiri puluhan peserta yakni camat, lurah, dan lima elemen masyarakat diantaranya tokoh agama, perempuan, disabilitas, dan kaum marginal di Kecamatan Palu Timur. CAL

Komentar