Polres Banggai Tangkap Oknum PNS Residivis Kasus Sabu-sabu di Luwuk

WhatsApp Image 2019-11-20 at 11.39.51
SEORANG oknum pegawai negeri sipil di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah saat memperlihatkan barang bukti kasus sabu-sabu di Mapolres Banggai. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, LUWUK– Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian setempat dalam kasus sabu-sabu.

Oknum PNS berinisial NT alias Bd (41) yang sehari-harinya bertugas di salah satu instansi itu ditangkap pada Sabtu (16/11/2019) malam sekira jam 19.23 Wita di Jalan Kolonel Sugiono.

“Pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto kepada SultengTerkini.Com, Rabu (20/11/2019).

Kapolres Budi Priyanto mengatakan, penangkapan NT itu bermula dari informasi bahwa ada seorang pria yang sedang terlibat kasus sabu-sabu di Jalan Kolonel Sugiono.

Atas dasar informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba segera menuju ke lokasi itu dan melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Polisi juga menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan tujuh bungkus ukuran besar berisi diduga sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus dililit dengan lakban hitam.

Selain itu ada pula enam bungkus kecil diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak brankas, dua alat isap sabu-sabu, dua kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, tiga timbangan, satu korek gas, dan satu unit telepon seluler.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal pelaku mengelak bahwa barang tersebut bukan merupakan sabu-sabu.

Namun setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan pelaku NT akhirnya mengakui bahwa enam dari bungkusan kecil tersebut merupakan sabu-sabu yang siap edar dan sebagian sisanya merupakan garam.

Pelaku NT ternyata juga merupakan residivis kasus sabu-sabu yang pernah ditangkap saat menjabat sebagai Lurah Luwuk pada Sabtu (9/12/2017) sekira pukul 18.15 Wita di rumahnya Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

Atas perbuatannya, pelaku NT ditahan di Mapolres Banggai dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar