Rawan Bencana, PT CPM Diminta Tidak Beroperasi di Poboya

WhatsApp Image 2019-11-21 at 18.51.06
AKTIVITAS pertambangan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. FOTO: DOK SULTENGBERGERAK

SultengTerkini.Com, PALU– Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak boleh memberikan ruang sejengkalpun kepada perusahaan tambang PT Citra Palu Minerals untuk mengeruk kawasan Poboya.

Menurut dia, pemerintah harusnya mempertimbangkan risiko geologi dan ekologi ketika kawasan Poboya dieksploitasi perusahaan tambang.

“Perusahaan tambang itu sangat rakus ruang, bentang alam pasti berubah ketika kawasan itu dikeruk,” kata Adriansa kepada SultengTerkini.Com, Jumat (22/11/2019).

Dia mengatakan, pemberian konsesi kepada PT CPM di Kelurahan Poboya sangat berbahaya karena sewaktu-waktu bisa saja berpotensi memicu bencana alam. Sebab kata dia, dalam pola ruang revisi RTRW Kota Palu 2018-2038 kawasan Poboya merupakan kawasan rawan bencana longsor.

“Bagaimana mungkin di lokasi yang jelas-jelas kawasan rawan bencana longsor, tetapi ada konsesi tambang disitu. Apalagi, di sekitar konsesi PT CPM ada patahan yang sewaktu-waktu bisa bergerak,” ungkap Adriansa.

Lagi pula, kata Adriansa kawasan Poboya berdasarkan SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Huntan Provinsi Sulawesi Tengah hingga tahun 2017 merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA) yang harusnya tidak boleh dikonversi untuk kepentingan pemanfaatan budidaya apalagi tambang.

Selain itu, kawasan Poboya merupakan sumber air bersih bagi ratusan ribuan warga Kota Palu. “Bayangkan jika areal itu dikeruk perusahaan tambang, begimana nasib warga Kota Palu yang menggunakan sumber air permukaan dan air dalam tanah dari pegunungan Poboya di masa mendatang,” tuturnya.

Adriansa menuturkan, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu juga harus menghitung dampak limbah B3 ketika perusahaan ini mulai beroperasi.

“Sumber air kita dari sana, dekat pula dari pusat kota, B3 ini sangat berbahaya, sudah banyak orang mati karena bahan berbahaya dan beracun itu. Ini belum termasuk kondisi udara kita jika perusahaan tambang ini beroperasi,” kata Adriansa.

Jadi, pemerintah daerah sebaiknya mempertahankan kawasan Poboya sebagai kawasan penyangga dan tidak diperuntukkan sebagai kawasan budidaya tambang.

Menurut Adriansa, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu harus berani menolak pengerukan tambang di Poboya. Sebab kata dia, Pemprov dan Pemkot Palu punya tanggungjawab moral terhadap warganya.

“Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari, hanya karena kepentingan sesaat,” pungkas Adriansa. CAL

Komentar