SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola dan Ketua Bawaslu Sulteng dan Wakapolda Sulteng menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng di ruang kerja gubernur Jumat (21/11/2019).
Pemprov Sulteng sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/9630/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2020 dan jumlah hibah daerah kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 56 miliar.
Selain itu Pemprov Sulteng juga memberikan dana hibah untuk polda setempat untuk pengamanan pemilihan gubernur (pilgub) di wilayahnya sebesar Rp 20 miliar.
Penandatanganan NPHD itu dilaksanakan Gubernur Longki Djanggola bersama Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen.
Sementara penandatanganan NPHD dengan Polda Sulteng diwakili Wakapolda Brigjen Polisi Nurwindiyanto.
Gubernur Longki Djanggola dalam kesempatan itu menyampaikan, penandatangan NPHD ini dilakukan dengan proses yang panjang karena harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan pembiayaan ini merupakan hal sangat luar biasa, sudah sesuai dengan kajian yang sangat ketat dan perhitungan matang.
“Diharapkan agar penerima hibah dapat menggunakan anggaran ini dengan baik dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan karena yang diperiksa oleh BPK adalah penerima hibah,” katanya.
Gubernur Longki juga menyampaikan harapannya agar semua harus tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga pilkada tahun 2020 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” pungkas mantan Bupati Parigi Moutong dua periode itu. CAL
Komentar