Pemprov Sulteng Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Rumah Ibadah di Touna

WhatsApp Image 2019-11-25 at 10.14.32
FOTO bersama usai Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Rumah Ibadah di Kabupaten Tojo Unauna. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, AMPANA– Hibah dan bantuan sosial (bansos) adalah merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Demikian kata Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan, Sitti Hasbia Zaenong yang membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola dalam acara sosialisasi tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial untuk rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019 bertempat di salah satu hotel Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), belum lama ini.

Hasbia mengatakan, pemberian bantuan sosial harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial terhadap rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang bersumber dari APBD.

Selain itu juga dikuatkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring, evaluasi hibah dan bantuan sosial.

“Dengan demikian, maka pemberian hibah dan bantuan sosial itu pada hakekatnya merupakan tugas pemerintah dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan sarana prasarana peribadatan dan mendekatkan diri kita dengan Sang Pencipta serta menjadi ladang pahala di akhirat,” tuturnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut kata Hasbia, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menganggap perlu melaksanakan sosialisasi pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial untuk ibadah rumah ibadah serta lembaga keagamaan demi tertibnya administrasi pengajuan atau permohonan bantuan rumah ibadah dan lembaga keagamaan serta laporan pertanggungjawaban yang transparansi dan akuntabel.

Menurutnya, dari hasil sosialisasi ini diharapkan adanya kesatuan konsepsi, kesatuan gerak dan langkah yang seirama, serasi, seimbang antara pelaksana sebagai pelayan dengan pihak yang dilayani agar tercipta harmonisasi hubungan serta terwujudnya pelayanan yang prima dan profesional.

Dia menuturkan, pemberian hibah dan bantuan sosial untuk rumah ibadah dan lembaga keagamaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan dana melalui hibah dan bantuan sosial berdasarkan pengajuan proposal yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan terhadap kebutuhan rumah ibadah dan lembaga keagamaan serta verifikasi administrasi kelengkapan yang pengurus ajukan.

Adapun pemateri dalam sosialisasi yang diikuti puluhan peserta dari pengurus masjid, gereja, dan lembaga keagamaan yakni Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan, Kepala Inspektur Inspektorat Wilayah Touna, dan Kepala Kementerian Agama Sulteng. CAL

Komentar