![WhatsApp Image 2019-11-24 at 17.16.19](https://www.sultengterkini.com/wp-content/uploads/2019/11/WhatsApp-Image-2019-11-24-at-17.16.19.jpeg)
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Barat di Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang warga karena terlibat dalam kasus pidana pencurian dengan pemberatan atau curat dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
“Pelakunya merupakan residvis yang sudah lama menjadi DPO, inisialnya DN (37), ditangkap pada hari Sabtu (23/11/2019),” kata Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Ahad (24/11/2019).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Lp/168/sulteng/res palu/sek palbar pada 23 November 2019 tentang tindak pidana pencurian.
Pelaku DN diringkus di rumahnya Jalan Watudea, Palu Barat.
Menurutnya, dari hasil imterogasi, pelaku DN mengaku melakukan aksinya sebanyak 10 tempat kejadian perkara di wilayah Palu Barat diantaranya diantaranya Buluri, Jalan Bayam, Labu, Ketimun, dan Jalan Kelor.
Bersama pelaku DN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya empat ban beserta velg mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DN kini meringkuk di sel Mapolres Palu. HAL
Komentar