Pelaku Penganiayaan Divonis 10 Bulan, Ketua HMI Palu: Saya Tak Dapat Keadilan!

WhatsApp Image 2019-11-27 at 11.58.21
Karimul Hamid

SultengTerkini.Com, PALU– Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Karimul Hamid menilai vonis 10 bulan terhadap terdakwa penganiayaan terhadap dirinya tidak memenuhi rasa keadilan.
“Saya tak menemukan adanya keadilan dari vonis hakim tersebut,” katanya kepada media ini, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, hakim memvonis terdakwa setelah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni terdakwa Syamsidi Markus (39) dan Aristo (21) dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan.

Kemudian, terdakwa Raflianto (23), Moh Bayu Riswan (22), Yofan Setiawan (21) dituntut 2 tahun 6 bulan.

“Sesuai aturan yang berlaku, mestinya 2/4 dari tuntutan,” jelasnya.

Guna mendapatkan keadilan hukum, selaku korban, Karimul Hamid mengaku menyerahkan langsung proses hukum kepada JPU.

“JPU bisa bekerja secara objektif. Apalagi, kasus kekerasan di internal HMI sudah sering terjadi. Baru kali ini ada jaksa yang mau menseriusi penegakan hukum ini,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditemui media ini, Jaksa Hamka menyatakan akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

“Prosedurnya begitu, wajib melakukan banding,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Sukadana di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Senin (25/11/2019) lalu, lima terdakwa divonis 10 bulan penjara.

Para terdakwa yakni Aristo, Raflianto, Moh Bayu Riswan, Yofan Setiawan dinilai masih muda bisa memperbaiki diri dan masih mengenyam pendidikan.

Sedangkan terhadap Syamsidi Markus tenaganya sebagai pendidik masih dibutuhkan.

Meski begitu, lima terdakwa terbukti melakukan penganiayaan. Terdakwa Syamsidi Markus dan Aristo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana.

Sementara terdakwa Raflianto, Moh Bayu Riswan, Yofan Setiawan secara terang-terangan melakukan kekerasan bersama terhadap orang yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Usai membacakan putusannya, I Made Sukanada memberikan kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lain. MAD

Komentar