Masalah Pemutakhiran Data Pemilih dan Seleksi Tenaga Adhoc Mengemuka di Sosialisasi Pilwali Palu

WhatsApp Image 2019-11-27 at 22.25.10
PIHAK Komisi Pemilihan Umum Kota Palu di Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi pemilihan walikota dan wakil walikota bertempat di aula kantor camat Palu Selatan Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Palu, Rabu (27/11/2019). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah kembali melakukan sosialisasi pemilihan walikota (pilwali) dan wakil walikota di wilayahnya.

Kali ini sosialisasi berlangsung di aula kantor camat Palu Selatan Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Palu, Rabu (27/11/2019).

Tiga komisioner KPU Kota Palu yakni Iskandar Lembah, Idrus, dan Resvirenol berkesempatan hadir membawakan masing-masing materi sosialisasinya.

Komisioner KPU Palu, Idrus saat ditemui SultengTerkini.Com usai sosialisasi mengatakan, ada dua hal yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni tahapan persiapan serta tahapan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Palu.

Dia mengatakan, terkait persiapan pilkada yang mengemuka adalah soal pemutakhiran data pemilih dan penyeleksian tenaga adhoc.

Khusus di tenaga adhoc, dia melihat yang cukup menjadi kebutuhan masyarakat dari sosialisasi itu adalah bagaimana RT/RW dilibatkan menjadi PPDP atau petugas pemutakhiran data pemilih.

Kemudian bagaimana netralitas penyelenggara adhoc yang akan direkrut, itu juga menjadi poin penting dalam sosialisasi tersebut.

Dia menegaskan, pihak KPU sudah berkomitmen, proses seleksi tenaga adhoc yang mulai dari PPK, PPS, PPDP sampai KPPS itu jumlahnya adalah 7.000 lebih untuk tetap netral.

Selain itu, pihaknya juga kembali mengingatkan bahwa dari 21.396 syarat dukungan calon perseorangan agar PNS, TNI, Polri tidak boleh ikut menandatangani dukungan itu.

Bila itu terjadi, maka sangat mudah ditemukan oleh pihak KPU ketika melakukan verifikasi faktual.

Dia mengungkapkan, ada tiga poin yang disimpulkan dari sosialisasi itu yakni terkait akurasi daftar pemilih tetap (DPT) yang diharapkan oleh RT/RW, honor penyelenggara adhoc, dan seleksi serta penetapan adhoc yang berintegritas.

Salah satu langkah yang ditempuh oleh pihak KPU Kota Palu adalah sebelum penetapan DPT terlebih dahulu dilakukan uji publik daftar pemilih sementara di masing-masing tempat pemungutan suara serta mendekatkan pengaduan dan komplain DPT melalui pembuatan aplikasi DPT oleh KPU Kota Palu.

Sosialisasi itu dihadiri puluhan warga dari lima segmen yakni segmen agama, perempuan, marjinal, pemilih pemula, dan segmen disabilitas. CAL

Komentar