SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola menghadiri acara pertemuan Tim Terpadu Penelitian Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka perubahan RT/RW Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Ruang Polibu kantor gubernur setempat, Senin (2/12/2019).
Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Rossi Tjandrakirana menyampaikan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dimungkinkan dalam rangka optimalisasi status dan fungsi kawasan hutan dan perubahan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara serta merta, tetapi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain pasal 19 ayat 1 UU Nomor 1999 Tentang Kehutanan.
Ketua Tim Terpadu Penelitian Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan, Omo Rusdiana mengatakan, tim terpadu akan melakukan penelitian terhadap perubahan fungsi Hutan dengan tujuan untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan Sulawesi Tengah karena perubahan RTRW akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan kedepan dan jangka waktu RDTR selama 20 Tahun dan setiap lima tahun dapat direvisi.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim terpadu di Tanah Tadulako dalam rangka pelaksanaan kunjungan lapangan ke 11 kabupaten/kota untuk mengusulkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Dia menuturkan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses revisi rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang sedang berlangsung dimana salah satu tahapan dilaksanakan ialah penetapan pola ruang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Longki mengatakan, sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tengah kepada menteri dengan mempertimbangkan usulan dari kabupaten/kota, dimana terdapat 11 kabupaten/kota yang mengusulkan dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan sudah diekspos kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 September 2019 di Jakarta.
Adapun proses pengusulan ini melalui tiga tahap pengusulan dengan luas total usulan kurang lebih 184.000 hektare.
“Dalam proses ini kami memastikan bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah tetap berasas pada pembangunan berkelanjutan dan mendukung pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu memanfaatkan potensi alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dapat mewujudkan visi Provinsi Sulawesi Tengah yakni maju, mandiri, dan berdaya saing,” katanya.
Dia menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat mempersiapkan data yang dibutuhkan dan membantu tim terpadu untuk mendukung pelaksanaan kunjungan lapangan selama berada di kabupaten/kota.
Mengingat kata dia, dalam sepekan ke depan tim terpadu akan melaksanakan kunjungan lapangan ke lokus yang telah ditentukan di kabupaten/kota berdasarkan usulan disampaikan untuk dilakukan kajian oleh tim terpadu.
“Bilamana ada perubahan usulan agar kabupaten dan kota dapat menyampaikan langsung kepada tim terpadu dan setelah dilakukan kajian oleh tim terpadu tidak diterima lagi usulan dari kabupaten dan kota,” pungkas Gubernur Longki Djanggola. CAL
Komentar