Satgas Saber Pungli Tangkap 69 Tersangka di Sulteng Selama 28 Kali OTT

WhatsApp Image 2019-12-04 at 14.47.57
GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola membuka secara resmi Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 bertempat di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Rabu (4/12/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Berdasarkan laporan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 790 kali.

Disamping itu kegiatan represif atau penindakan dalam bentuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak tahun 2017 hingga 2019 telah dilaksanakan sebanyak 28 kali dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang, P21 dan vonis di pengadilan sebanyak enam kasus, SP3 atau penghentian penyidikan tiga kasus, limpah untuk proses internal tiga kasus, dan pembinaan 16 kasus.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 bertempat di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Rabu (4/12/2019).

Menurut Gubernur Longki, fenomena pungli saat ini lebih dahsyat dan cakupannya jauh lebih luas daripada korupsi.

Bila dikaji pungli dalam perspektif pidana korupsi dimanapun, ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan yang dijabarkan bahwa, pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengatakan, mencegah dan memberantas perilaku korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah.

Karena katanya dibutuhkan komitmen dan kesadaran yang tinggi tulus dan ikhlas dari semua penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah demi memperbaiki serta meningkatkan kinerja dalam pengelolaan urusan pemerintahan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan publik yang memadai.

Dia menuturkan, pelaksanaan kegiatan Saber Pungli, khususnya di Sulteng, pemerintah daerah telah berkomitmen dan menyambut baik program pemerintah.

Hal tersebut dibuktikan dengan teralokasinya dana dalam APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai wujud komitmen dan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ tentang Pembentukan dan Penganggaran Unit Satgas Pemberantasan Pungli tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Seluruh kabupaten dan kota di Sulteng juga telah membentuk UPP tingkat kabupaten/kota sekaligus setelah dilakukan pengukuhan oleh masing-masing bupati dan walikota.

Namun berdasarkan hasil evaluasi masih terdapat beberapa UPP kabupaten yang belum terdukung anggaran, sehingga kegiatan UPP kabupaten tersebut tidak berjalan optimal.

“Untuk itu kegiatan rapat koordinasi, analisa dan evaluasi pada hari ini sangatlah penting karena bertujuan untuk menilai sejauhmana kinerja telah dicapai serta mengevaluasi kendala dan hambatan yang dialami, sehingga ke depan kegiatan upaya pemberantasan pungli dapat kita amalkan dengan meningkatkan seluruh sumber daya untuk mewujudkan Sulteng bebas dan bersih dari pungli untuk menuju pemerintahan good governance,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua UPP Sulteng, M Muchlis dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang diikuti 80 orang peserta itu sebagai sarana untuk melakukan evaluasi kinerja UPP Provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten/kota, sarana koordinasi untuk mencari solusi atas kendala, hambatan serta menyamakan persepsi atau gerak langkah untuk program tahun 2020.

Dia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang tergabung dalam UPP Sulawesi Tengah dapat bersinergi menjalankan program pemberantasan pungli melalui tiga pendekatan yaitu preemtif, preventif, dan represif, sehingga hasil diperoleh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. CAL

Komentar