Polsek Palu Timur Tembak Pelaku Curas

WhatsApp Image 2019-12-16 at 08.31.59
SATU dari dua pelaku kasus pencurian disertai kekerasan di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditembak karena melawan dan hendak kabur. FOTO: DOK POLSEK PALU TIMUR

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Buru Sergap (Buser) Polsek Palu Timur di Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus dua pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan atau curas di wilayahnya, satu diantaranya ditembak lantaran melawan dan hendak kabur.

Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Palu Timur, Iptu Laata mengatakan, dua pelaku itu yakni berinisial RP (21), warga Jalan WR Supratman, Palu Barat dan TM (26), warga Jalan Undata.

“Satu dari dua pelaku itu yakni TM adalah oknum pegawai honorer di salah satu instansi yang berperan sebagai penadah atau pembeli barang curian,” kata Kapolsek Laata, Senin (16/12/2019).

Kapolsek Laata mengatakan, RP ditangkap pada Ahad (15/12/2019) sekira pukul 15.40 Wita di sebuah indekos Jalan Dr Soetomo Palu, sementara TM diringkus di kamar indekosnya Jalan Samudera.

Dia menjelaskan, sekira pukul 15.00 Wita tim Buser menerima informasi keberadaan pelaku curas yang masuk daftar pencarian orang Polsek Palu Timur yang telah melarikan diri.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap RP.

Pelaku RP segera digelandang ke Mapolsek Palu Timur untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada polisi, RP mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Tondo pada Senin (21/10/2019).

Polisi kemudian menangkap seorang pelaku lagi yakni TM di kamar indekosnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku TM, polisi mendapati mendapati sedang pesta narkoba, dimana didapati alat isap sabu-sabu dan plastik sisa pembungkus sabu-sabu serta macis gas.

TM juga segera digiring ke Mapolsek Palu Timur untuk diinterogasi lebih lanjut.

Menurut pengakuannya, pelaku RP beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Palu diantaranya satu sepeda motor Yamaha Vixion di Kelurahan Poboya, satu sepeda motor Yamaha X Ride di Loli, satu sepeda motor Suzuki Satria FU di Kampus IAIN.

Selain itu pelaku RP juga pernah mencuri satu sepeda motor Yamaha Mio M3 di Pasar Inpres, satu sepeda motor Suzuki Satria FU di Jalan Dewi Sartika, satu sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Tondo.

Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yakni satu sepeda motor Honda Beat warna putih, satu sepeda motor Yamaha X Ride, satu Honda Scoopy, satu telepon seluler Oppo, satu telepon seluler Evercroos, dua macis gas plus jarum sumbu, satu set alat isap sabu-sabu.

Saat dilakukan pengembangan dan penyitaan barang bukti, pelaku RP yang sudah berstatus sebagai tersangka itu melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kanannya.

“Tersangka RP merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata mantan Kapolsek Palu Utara itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu kini ditahan di Mapolsek Palu Timur. CAL

Komentar