Ditangkap Usai Kabur dari Malaysia, Bandar Besar Sabu-sabu di Palu Terancam Denda Rp 5 Miliar

WhatsApp Image 2019-12-19 at 20.20.37
BANDAR besar sabu-sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap usai kabur dari Malaysia. FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Pencarian pelaku yang diduga merupakan bandar besar narkotika di Kota Palu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membuahkan hasil.

Upaya dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat permintaan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membawa pelaku ke Polda Sulteng.

Adalah A alias Aco (35) sesuai KTP beralamat di Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota, Jakarta Timur, dan IF (39), warga Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur, ditangkap pihak imigrasi Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada saat baru tiba dari Malaysia dengan pesawat Malaysia Airline.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dodi Rahmawan mengatakan, timnya dipimpin AKBP P Sembiring pada Jumat (13/12/2019) diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara untuk berkoordinasi dan menjemput pelaku serta menginvestigasi terhadap aset milik pelaku A alias Aco di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Makassar.

Pada Rabu (18/12/2019) pukul 21.25 Wita kedua pelaku dikawal tim dibawa ke Polda Sulteng.

“Alhamdullilah DPO diduga bandar narkoba berinisial A alias Aco dan IF berhasil ditangkap setelah berupaya menawarkan suap Rp 2 miliar kepada aparat imigrasi Bandara Kualanamu. Keduanya ditangkap setelah beberapa pekan melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian oleh tim Polda Sulteng,” kata Dodi Rahmawan yang didampingi Kabid Humas, AKBP Didik Supranoto, Kamis (19/2/2019).

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara A mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika di Palu dan melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian polisi.

Dodi menjelaskan, pelaku A alias Aco ditetapkan tersangka dan disebarkan DPO serta permintaan pencekalan karena terkait dengan beberapa kasus yang telah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Setidaknya ada empat kasus dengan empat tersangka yang ditangani Polda Sulteng, baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan yang menyebut asal narkotika adalah dari tersangka A.

Menurutnya, A ini terlibat dalam peredaran narkoba di Palu sejak tahun 2013.

Tersangka A kata Dodi juga diduga berperan sebagai pemasok atau pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue, Anoa, dan wilayah lain di Kota Palu.

Selain itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan telah menemukan adanya aset milik A yang nilainya puluhan miliar rupiah berupa tanah, bangunan dan lima unit kendaraan berupa satu unit mobil Proton, satu truk, satu mobil hardtop, satu mobil Honda Feed dan satu mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi.

“Selain itu juga diduga memiliki jaringan A di Kota Makassar dan Kota Palu dengan ditemukannya rekening bank,” katanya.

Rencana tindak lanjut penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan A di Kota Palu serta tidak menutup kemungkinan keterlibatan A pada jaringan internasional.

Dia menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK serta perbankan.

Tak hanya itu, polisi juga sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat pasal berlapis yakni pada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. HAL

Komentar