SultengTerkini.Com, PALU– Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2019 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana (napi) beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Soeprapto mengatakan, saat ini terdapat total napi dan tahanan di wilayah kerjanya sebanyak 3.539 orang, rinciannya 2.699 orang narapidana dan 840 orang tahanan.
Khusus napi berjumlah 2.699 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal sebanyak 200 orang, terdiri dari 200 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan tidak ada yang memperoleh Remisi Bebas (RK II).
“Dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2019. Kemudian, 26 orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Soeprapto, Rabu (25/12/2019).
Dia mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, artinya sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.
Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari napi selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F), maka napi bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak napi tersebut. CAL
Komentar