Korupsi Proyek Jembatan Torate Donggala, Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Baru

KEPALA Kejati Sulteng, Gerry Yasid didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Tofan, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Rachmat Supriyadi, Asisten Pengawasan, Teuku Muzafar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Izamzan dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng, Burhan  saat rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2019). FOTO: AGUS PANCA SAPUTRA

SultengTerkini.Com, PALU- Setelah menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Torate di Kabupaten Donggala, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua tersangka baru.

Kepala Kejati Sulteng, Gerry Yasid menuturkan, dua tersangka baru yang diduga terlibat adalah Kepala Satuan Kerja Kimpraswil Donggala, Rahmudin dan Kristian, suami Sherly, Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara yang sebelumnya telah ditahan.

“Tersangka dugaan korupsi jembatan ini ada enam orang,” tegas Gerry Yasid didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Tofan, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Rachmat Supriyadi, Asisten Pengawasan, Teuku Muzafar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Izamzan dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng, Burhan serta Kasi Penkum Kejati Sulteng, Sainudin saat rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2019).

Gerry Yasid menuturkan, kedua tersangka baru belum ditahan.

“Masih kami dalami lagi,” jelas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

Perlu diketahui, pada Oktober 2019, Kejati Sulteng menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Torate dengan nilai kontrak Rp 14,9 miliar.

Empat tersangka yang telah ditahan adalah  Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, Serly;  Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, Moh. Masnur; Konsultan Pengawas, Ngo Joni; dan Pejabat Pembuat Komitmen, Alirman.

Tiga tersangka pria digiring ke Rutan Maesa Klas II Palu sedangkan Sherly digiring ke Lapas perempuan Klas III Palu di Kabupaten Sigi.

Proyek jembatan ini dikerjakan pada tahun 2018 yang anggarannya bersumber dari APBN. Masa kontrak kerja dimulai pada 4 April 2018 hingga 5 November 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh Sherly, namun terhenti dan diambilalih oleh Direktur PT Aiyangga Nusantara Mohammad Masnur. Hingga masa kontrak berakhir, pembangunan jembatan tersebut tidak selesai.   Lalu saat pemeriksaan pekerjaan pada bulan Desember 2018, berita acara realisasi pekerjaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK dan Ngo Joni selaku konsultan pengawas adalah 28,5 persen. Padahal faktanya tidak demikian, sehingga dari realisasi proyek dan dana yang telah diambil, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar. GUS

Komentar