SultengTerkini.Com, PALU- Polsek Palu Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di eks lokalisasi Tondo Kiri, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/2/2020).
Kapolres Palu, AKBP Moch. Sholeh menjelaskan, dua pria yang baru beranjak dewasa tersebut ditangkap saat operasi penggrebekan yang dipimpin Kapolsek Palu Timur, AKP Laata. Identitas keduanya diketahui berinisial WN (22) dan FD (20).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung menggrebek sebuah rumah di eks lokalisasi Tondo Kiri,” terang perwira dua melati itu.
Dari tangan pelaku, lanjut Moch. Sholeh, polisi mengamankan tiga plastik kecil narkoba jenis sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan dua buah dompet warna hitam.
“Saat ini keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polres Palu untuk pengembangan selanjutnya,” singkat Moch. Sholeh.
Dia berharap agar masyarakat senantiasa mewaspadai orang-orang mencurigakan serta mengawasi anak-anaknya dari bahaya peredaran gelap narkoba.
Perlu diketahui, peredaran narkoba di Kota Palu maupun di Sulawesi Tengah cukup marak. Pada tahun 2019, jajaran Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 453 kasus penyalahgunaan narkoba.
Jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 583 orang yang terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 536 orang, perempuan dewasa 45 orang dan anak-anak dua orang.
Barang bukti yang disita adalah 9,1 kilogram sabu, 36 butir ekstasi dan 15.518 obat daftar G. CAL
Komentar