Bawaslu Poso Buka Posko Pengaduan Netralitas ASN

Abdul Malik Saleh

SultengTerkini.Com, POSO– Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi surat Bawaslu RI Nomor: SS-012/AK.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 terkait Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020, maka pihak Bawaslu Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah telah membentuk layanan posko pengaduan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh kepada media ini mengatakan, posko tersebut melayani adanya pengaduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil.

Dia mencontohkan, laporan adanya pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta adanya pejabat ASN atau kepala desa atau sebutan lain yang melakukan tindakan serta menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Instruksi ini dengan sendiri menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait bagaimana seharusnya pihak ASN maupun pejabat dalam menyikapi proses demokrasi yang ada saat ini, terutama terkait suksesi kepala daerah,” ungkap Abdul Malik, Ahad (5/1/2020).

Olehnya kata Abdul Malik, pihaknya berharap adanya peran serta secara nyata oleh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Kami berharap, adanya peran serta masyarakat dalam keikutsertaan dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, akan bermuara pada lahirnya hasil pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berkualitas,” ujarnya.

Lebih spesifik lagi, dalam instruksi Bawaslu RI tersebut kata Abdul Malik, tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bagi petahana dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin atau persetujuan dari menteri dalam negeri.

“Untuk kegiatan mutasi atau pelantikan pejabat, petahana memilki batas waktu hingga 8 Januari tahun 2019,” katanya.

Pada ayat 3 kata Abdul Malik, juga dipertegas kalau gubernur atau wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya, dilarang menggunakan kewenangannya, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Jelasnya kata Abdul Malik, sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa sampai pada dilakukannya diskualifikasi  atau pembatalan terhadap calon yang bersangkutan, bahkan hingga sanksi pidana. FAI

Komentar