Bukan yang Pertama, Wahyu Setiawan Komisioner KPU ke-6 yang Dijerat KPK

Wahyu Setiawan (Dwi Andayani/detikcom)

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi suap. Sebelum Wahyu, KPK menangkap beberapa komisioner KPU terkait kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui, Wahyu ditangkap KPK Rabu (8/1/2020). KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan status Wahyu.

“Iya, tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).

Mengetahui hal ini, para komisioner KPU pun mendatangi KPK untuk mengonfirmasi penangkapan tersebut. Hal ini pun dibenarkan oleh KPK.

“Jadi hari ini kita dapat mengonfirmasi benar yang diperiksa Pak WS (Wahyu Setiawan),” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (8/1/2020).

Konfirmasi dilakukan komisioner KPU kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang didampingi Jubir KPK Ali Fikri dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Dari informasi KPK, total ada empat orang yang diperiksa intensif.

“Hari ini yang diperiksa empat orang, tapi terkait apa belum tahu. Jadi setelah proses pemeriksaan 1×24 jam, besok siang KPK akan memberikan jumpa pers,” sambung Arief Budiman.

Menurut Arief, Wahyu Setiawan hari ini sedianya dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Namun KPU belum mendapat informasi rinci mengenai kronologi OTT hingga perkara yang menyeret komisioner Wahyu Setiawan.

Berdasarkan data yang terlampir di laman KPK, sebelum Wahyu Setiawan sudah ada lima orang komisioner KPU RI yang pernah ditangkap KPK. Berikut ini daftarnya:

1. Mulyana Wira Kusumah

Komisioner KPU Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.

Kasus ini menjadi awal terkuaknya korupsi di tubuh KPU saat itu. Setahun kemudian, Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Mulyana wafat pada 1 Desember 2013.

2. Achmad Rojadi

Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005. Rojadi ditangkap karena terlibat kasus pengadaan tinta Pemilu 2004.

Pada Agustus 2006, ia kemudian divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia sempat mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh MA.

3. Nazaruddin Sjamsuddin

Selanjutnya ialah komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin, yang ditangkap oleh KPK pada Mei 2005. Dia terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp 20 miliar.

Februari 2006, ia divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1 miliar setelah kasasinya diterima.


4. Rusadi Kantaprawira

Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi.

Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

5. Daan Dimara

Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004.

Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor. Dia mengajukan kasasi tapi ditolak oleh MA.

(sumber: detik.com)

Komentar