KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK (Ibnu Hariyanto-detikcom)

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Berikut ini empat tersangka yang ditetapkan tersebut:

Penerima:
1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu

Pemberi:
3. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful, swasta

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

DITAHAN KPK, AKAN MUNDUR DARI KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wahyu mengaku akan segera mengundurkan diri dari KPU.

Wahyu Setiawan menuliskan pesan itu dalam surat terbuka. Surat itu diserahkan ke wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2020).

“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tulis Wahyu.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi.

“Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insyaallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya,” ucap Wahyu saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

(sumber: detik.com)

Komentar