Sekprov Sulteng Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bawaslu, Apa Hasilnya?

Ruslan Husen

SultengTerkini.Com, PALU– Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Hidayat Lamakarate akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng di kantor Bawaslu Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Palu Barat, Sabtu (11/1/2020) setelah dua kali berhalangan hadir.

Sekprov Hidayat Lamakarate diperiksa dalam kaitan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat pada 23 September 2020.

Hidayat Lamakarate usai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam itu mengaku kedatangannya ke kantor Bawaslu karena patuh untuk memenuhi panggilan.

Dirinya menyatakan siap hadir memenuhi panggilan Bawaslu Sulteng pada Kamis (9/1/2020), namun karena saat itu sedang tugas di Jakarta, sehingga berhalangan.

Hidayat juga membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dia menegaskan, menjadi seorang gubernur itu merupakan hak semua orang dan itu diperbolehkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen membenarkan jika Sekprov Hidayat Lamakarate sudah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Sabtu (11/1/2020).

Dia mengatakan, pihak Bawaslu Sulteng akan mengeluarkan putusan terhadap seluruh hasil pemeriksaan tersebut pada Senin (13/1/2020).

Menurutnya, jika terpenuhi ada unsur pelanggaran terhadap para terperiksa, maka pihaknya akan meneruskan kepada instansi berwenang dalam hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Hasilnya akan ditempel pada Senin nanti di papan pengumuman kantor Bawaslu Sulteng,” tegas orang pertama di Bawaslu Sulteng itu.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sulteng, ditemukanadanya baliho yang memuat foto dan nama Mohammad Hidayat Lamakarate yang diketahui sebagai PNS aktif dan juga merupakan Sekprov Sulteng.

Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN, baliho Hidayat mencantumkan tulisan ‘Calon Gubernur Sulteng’ yang tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota meliputi Kabupaten Donggala, Poso, Tojo Unauna, Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Selain Sekprov Hidayat, pihak Bawaslu Sulteng sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Bappeda Sulteng Hasanuddin Atjo Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulteng Bartholomeus Tandigala.

Pemeriksaan terhadap dua kepala organisasi perangkat daerah di pemerintahan provinsi Sulteng itu juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang pilkada serentak tahun ini. CAL

Komentar