Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Sulteng Kirim Dua Surat Rekomendasi ke KASN

PIHAK Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah saat jumpa pers di kantornya Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Palu Barat, Senin (13/1/2020). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengirim surat rekomendasi atas hasil temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta.

“Ada dua surat rekomendasi yang kita kirim ke KASN di Jakarta,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen kepada sejumlah jurnalis di kantornya Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Palu Barat, Senin (13/1/2020).

Ruslan Husen mengatakan, dua surat rekomendasi yang dikirim ke KASN itu yakni bernomor 016/K.ST/PM.00.01/I/2020 dan 017/K.ST/PM.00.01/I/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya masing-masing terlapor Mohammad Hidayat Lamakarate (Sekretaris Provinsi Sulteng) dan Hasanuddin Atjo (Kepala Bappeda Sulteng).

Dia menjelaskan, dua surat rekomendasi yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil penelitian serta pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Bawaslu Sulteng.

Menurutnya, status temuan itu ditindaklanjuti ke ASN karena memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Soal apa hasil putusannya itu kewenangan instansi terkait (KASN),” kata orang pertama di Bawaslu Sulteng itu.

Sebelumnya, Sekprov Sulteng Hidayat Lamakarate dan Kepala Bappeda Sulteng Hasanuddin Atjo menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Sulteng dalam kaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat pada 23 September 2020.

Selain Hidayat Lamakarate dan Hasanuddin Atjo, pihak Bawaslu Sulteng juga sebelumnya telah memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Bartholomeus Tandigala juga terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Namun untuk hasil pemeriksaan Bartholomeus akan diumumkan pada Jumat (17/1/2020) pekan ini. CAL

Komentar