Miliki Sabu-sabu, Polisi Bekuk Seorang Remaja di Luwuk

MILIKI sabu-sabu, polisi bekuk seorang remaja di Luwuk. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, LUWUK– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai di Sulawesi Tengah membekuk seorang remaja karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Pelaku itu berinisial GN alias G (20), warga Kompleks Kilo 1, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.

“Penangkapannya pada hari Sabtu (11/1/2020) malam sekira pukul 22.30 Wita di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” kata Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Dewa Nyoman Sujendra, Senin (13/1/2020).

Dia mengatakan, penangkapan itu bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dan satu unit telepon seluler.

“Saat diinterogasi pemuda itu mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya di Kilo 1,” ungkap Dewa Nyoman Sujendra.

Berdasarkan keterangan GN alias G tersebut, polisi segera menuju ke Kilo 1 dan langsung melakukan pencarian dan penggeledahan.

“Anggota tidak menemukan teman GN ini, di rumahnya juga tidak ada. Diduga bersangkutan telah melarikan diri,” kata orang pertama di Satresnarkoba Polres Banggai itu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah milik teman GN alias G, polisi menemukan barang bukti sisa bekas alat isap atau bong dan sisa bekas pembungkus yang diduga sabu-sabu.

“Saat penggeledahan di rumah tersebut anggota hanya menemukan sisa alat isap dan sisa pembungkus sabu-sabu,” katanya.

Pelaku GN alias G bersama barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. CAL

Komentar