Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Sulteng Tangani 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri

KETUA Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen (tengah). FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengklaim tengah menangani belasan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan Polri menjelang pilkada serentak 23 September 2020 di wilayahnya.

“Jumlah penanganan pelanggaran netralitas ASN dan Polri di Sulteng per tanggal 13 Januari 2020 sebanyak 14 kasus untuk ASN dan satu kasus Polri,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen kepada media ini, Rabu (15/1/2020).

Dia merincikan, 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Polri itu terbanyak ditangani oleh Bawaslu Sigi dengan lima kasus, disusul Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Banggai masing-masing empat kasus.

Sementara dua kasus lainnya ditangani di Bawaslu Kota Palu dan Bawaslu Morowali Utara.

“Khusus untuk dugaan pelanggaran netralitas Polri itu ditangani oleh pihak Bawaslu Morowali Utara,” katanya.

Ruslan menjelaskan, jenis pelanggaran netralitas ASN pada pilkada serentak 2020 itu diantaranya ASN dilarang melakukan pendekatan dengan partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain menjadi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selanjutnya ASN dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Dia menambahkan, untuk proses penanganannya sebagian kasus sudah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN), sebagiannya lagi masih ditangani di Bawaslu wilayah bersangkutan.

Selain itu, pihak Bawaslu Sulteng juga mengungkapkan jumlah penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 lalu yakni sebanyak 34 kasus.

“Hasilnya, 29 rekomendasi KASN dan lima kasus lainnya rekomendasi Dewan Etik Pemda,” pungkas Ruslan Husen. CAL

Komentar